KabarMakassar.com — Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan tengah membahas perihal laporan dugaan praktik transaksional dalam seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang berproses di Komisi A.
Dimana pembahasan setelah Badan Kehormatan atau BK DPRD meneruskan dugaan laporan tersebut melalui ke tingkat pimpinan gedung wakil rakyat tersebut.
Hak itu diungkap Wakil Ketua BK DPRD Sulsel, Selle KS Dalle saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (7/5).
“BK sudah menindaklanjuti laporan itu lalu kami serahkan ke tingkat pimpinan dewan. DPRD itu hanya memiliki kewenangan dalam memutuskan ada dua yakni keputusan lembaga dan keputusan pimpinan lembaga,” ujar Selle, mantan Ketua Komisi A itu.
Legislator Demokrat itu meminta kepada calon komisioner yang merasa dirugikan untuk melapor ke BK. Hal itu bentuk melindungi marwah lembaga DPRD dan menjaga etika sebagai anggota DPRD Sulsel.
Jika laporan tersebut bisa dibuktikan, maka fakta itu bisa menjadi acuan. BK akan meminta pimpinan DPRD Sulsel untuk tidak meneruskan nama-nama calon komisioner KI dan KPID ke Pj Gubernur Sulsel.
“Yang jelas sudah sampai ke pimpinan silahkan dikonfirmasi ya,” terangnya.
Sementara itu, BK DPRD Sulsel mengambil langkah itu selain menjaga marwah DPRD Sulsel juga upaya sebagai bentuk mitigasi untuk menjawab isu dugaan permainan permintaan uang dalam proses tersebut.
“Karena secara moral dan etis itu tidak pantas dilakukan jika ada bukti dugaan itu. cacat moral dan etik,”tandasnya.
Pimpinan DPRD Sulsel, Ni’matullah saat dihubungi maupun via Whatsapp belum memberikan keterangan seputar dugaan tersebut yang diteruskan oleh BK DPRD Sulsel.
Sementara itu, Andi Lukman Irwan, Sekretaris Timsel KPID Sulsel, menegaskan pihaknya enggan berkomentar dalam dugaan suap seleksi yang sudah bergulir di DPRD Sulsel.
Menurutnya, bahwa Timsel KPID Sulsel dalam seleksi calon komisioner 2024-2029 sudah berakhir sejak resminya diserahkan kepada Pj Gubernur Sulsel.
“Sejak penyerahan saya kira timsel sudah selesai setelah kami serahkan Gubernur. Selanjutnya pak Gubernhr menyerahkan ke DPRD,” ucapnya kepada kabarmakassar.com.
“Saya kira seleksi nama-nama yang kami proses sesuai prosedur yang diamanhkan sesuai regulasi. Dimana ada 21 nama yang diserahkan sesuai regulasi kepada Pj Gubernur,”sambunya.
Lebih jauh ia juga menegaskan bahwa pihaknya enggan menanggapi soal dugAn suap teraebut.
“Kami sejauh ini tidak mengikuti prosesnya dan tidak punya lagi kewenangan semuanya diserahkan ke komisi A oleh Pj Gubernur,”ujarnya.
“Jadi proses seleksi 21 calon komisioner di komisi A memilih sesuai regulasi yang ada dalam menetapkan serta termasuk analisis yang dilakukan. Kalau komentar soal itu kami tidak punya kewenangan lebih jauh,”tandas Andi Lukman.
Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan menetapkan nama tujuh komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027.
Nama-nama tersebut diumumkan Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuh nama ditetapkan setelah melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan uji kepatutan.
Sebelumnya Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027 dengan dihadiri 11 (sebelas) orang Anggota Komisi A, Selasa (16/4) bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 026/15623/DISKOMINFO Tanggal 15 Desember 2023 Perihal Penyampaian Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel Tahun 2023-2026.
Sebagaimana aturan pemilihan termuat pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan bahwa Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Sudah kami teruskan hasil penetapan itu kepada Pemprov dalam hal ini pak Pj Gubernur,”ujar Arfandy Idris, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Senin (6/5).
Adapun tujuh komisioner terpilih yang ditetapkan Komisi A DPRD Sulsel sebagai berikut:
1. Hamka
2. Irwan Ade Saputra
3. Marselius Gusti Palumpum
4. Nasruddin
5. Poppy Trisnawati
6. Abdi Rahmat
7. Ahmad Kaimuddin Ombe
Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2024, Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPRD Nomor 59/Ko.A/DPRD/IV/2024.