kabarbursa.com
kabarbursa.com

Viral, Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini kata KPPU

Viral, Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini kata KPPU
(Foto : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, angkat bicara terkait fenomena anomali terkait warung 24 jam yang menjadi sorotan di beberapa wilayah.

Deswin menekankan KPPU sangat peduli terhadap perkembangan di sektor ritel, baik modern maupun tradisional.

Pemprov Sulsel

“Dalam konteks persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu relevan market dengan ritel tradisional. Kehadiran kedua bentuk ritel ini seharusnya saling melengkapi satu sama lain,” ujarnya.

Deswin menjelaskan bahwa kondisi ini membutuhkan harmonisasi kebijakan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing format ritel, seperti zonasi, pengaturan produk yang dijual, dan jam buka.

Dia menyoroti pengaturan jam buka sebagai hal yang penting, karena dapat memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional yang terus tergerus eksistensinya oleh ritel modern.

“Pengaturan jam buka sebenarnya banyak digunakan untuk mengatur ritel modern di satu sisi, sementara di sisi lain memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional. Sorotan terhadap jam buka ritel tradisional menjadi suatu anomali yang menarik untuk dikaji lebih jauh,” tambahnya.

Deswin menekankan perlunya kajian lebih lanjut apakah ritel modern akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung atau toko kelontong yang buka 24 jam. Jika fenomena ini juga terjadi di Makassar, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut kepada pihak terkait, seperti pemerintah dan pelaku usaha, untuk memahami dampak dan solusi yang tepat.

“KPPU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan rekomendasi serta saran kepada pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga persaingan yang sehat dan berkeadilan di sektor ritel,” tutup Deswin.