KabarMakassar.com — Pelayanan brilink atau layanan nasabah berbasis agen di Kantor Cabang BRI Jeneponto, Sulawesi Selatan dikeluhkan warga.
Keluhan itu disampaikan Rostina selaku pemilik outlet Aisyah Brilink di Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea.
Menurut Rostina, alat Electronic Data Capture (EDC) atau mesin penyedia transaksi dan alat pembayaran yang biasa digunakannya kini sudah tak bisa lagi difungsikan.
“EDC ini tak bisa kupakai. Kalau misalkan login bisaji tapi aplikasi bagian luarnya juga tidak bisa. Padahal sebelumnya bisa. Nah itu tanggal 30 tidak bisami kupakai aplikasinya bahkan tidak bisami login setelah diutak-atik petugas Brilink,” ujarnya saat dikonfirmasi kabarmakassar.com, Sabtu (3/5).
Anehnya lagi, agen dengan kode outlet 10615009 ini diduga sengaja diganti dengan kode dan nama agen lain. Setelah menemui kendala ini, Rostina mengaku kembali melaporkan hal ini ke petugas Brilink.
“Pas ku chat ini orang BRI (Wandi) katanya ku info dulu pusat dengan alasan Saya telah terindentifikasi menggunakan EDC bank lain,” katanya.
Meski begitu, alasan petugas tak masuk akal. Sebab, penggunaan EDC lama sudah tak dipakai semenjak dipercaya sebagai agen brilink.
Bahkan yang jauh lebih aneh, sejumlah outlet yang ia temui belum lama ini juga menggunakan EDC Bank lain sehingga Rostina menyatakan protes lantaran merasa sudah dirugikan Bank BRI.
“Pas dapatka EDC brilink saya jual EDC lamaku. Jadi kan tidak adami masalah. Kalau pun sudah terindentifikasi dari awal, kenapa BRI meloloskan Saya. Terus bagaimana dengan agen lain yang sudah ganda tapi petugas tidak memberikan tindakan tegas. Itu artinya ada pembiaran,” timpal Rostina.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Kantor Cabang BRI Jeneponto, Meirino Dwi Handoyo mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami masalah tersebut.
“Jadi saya coba buatkan dulu intruksinya. Untuk kunjungan dulu lalu dibuatkan LKNnya. Nanti ditulis di dokumen, kronologinya seperti apa, dari pasang kemudian kendala ditemukannya case tadi apakah sesudah atau sebelumnya,” tandasnya. Senin (6/5).
Meirino juga mengaku merasa heran lantaran sang agen dapat diloloskan menjadi agen brilink padahal sudah teridentifikasi bank lain.
Tak hanya itu, Meirino juga tak tahu menahu soal adanya laporan agen brilink yang menggunakan EDC lain. Padahal penggunaan EDC ganda tak dibenarkan dalam aturan.
Hal ini berdasarkan POJK Nomor 6 tahun 2015 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusi oleh Bank.
” Jadi memang disitu disebutkan tidak boleh memiliki doble agen. Misalnya saja, agen brilink menjadi agen bank lain ya. Tentunya memang tidak diperbolehkan ya,” timpal Meirino.
Apabil pihaknya menemukan penggunaan EDC ganda maka pihaknya tak segan menindak tegas agen tersebut.
Nah tentunya nanti apabila didapati hal yang sama maka kami akan lakukan tindakan yang serupa. Untuk penertibannya pastinya mengikuti aturan memang harus dilakukan kunjungan, dan dilaporkan seperti apa dan akan disuruh memilih tapi apabila terbukti maka itu sudah jelas sanksinya,” tegasnya.