KabarMakassar.com — Seorang ayah bernama Sarifuddin Daeng Lewa (45) warga Kecamatan Pabbetengang Marusu, Kabupaten Maros dibekuk polisi karena rudapaksa anak kandungnya berinisial NA (13).
Dimana, pelaku diringkus dirumahnya di Kecamatan Galesong Utara saat tidur nyeyak.
Pelaksana tugas kesatuan reserse criminal (Reskrim) Polres Takalar Iptu Chaidir Ershi mengatakan pelaku saat ini telah di tahan.
“Pelaku sudah berapada di tahap pertama dan sudah di tahan,” ucapya, Senin (06/05).
Sementara, Kanit Reskrim PPA Iptu Sumarwan menjelaskan bahwa kejadian bermula sejak Ayahnya Sarifuddin Daeng Lewa berpisah dengan istri keduanya.
“Kejadian bermula antara bapak kandung dan anak sendiri lantaran bapaknya sudah berpisah lama dengan istri keduanya,” bebernya.
Dari introgasi polisi, Sarifuddin Daeng Lewa mengakui perbuatannya.
Dengan begitu, pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 81 KHUP dengan ancaman hukuman 5 atau 15 tahun penjara.