kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
(Foto : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah telah mengumumkan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk oleh-oleh.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha menyatakan, sehubungan dengan terbitnya Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan penumpang dan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak lagi dibatasi jenis barangnya.

Pemprov Sulsel

“Kecuali barang-barang dalam kategori larangan dan pembatasan. Selain itu, tidak ada batasan jumlah atau kondisi barang, baik baru maupun bekas,” katanya, Senin (6/5).

Meskipun demikian, lanjut Cahya, pemungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017, di mana setiap penumpang mendapatkan pembebasan sebesar USD 500. Kelebihan dari batas pembebasan tersebut akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.

“Untuk barang kiriman PMI ketentuan berlaku surut sejak 11 Des 2023 kemarin, sementara untuk barang bawaan penumpang sejak hari ini,” lanjut Cahya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan tersebut diatur melalui Permendag 36 Tahun 2023 tentang pengaturan barang impor. Namun, implementasi kebijakan tersebut menimbulkan protes dari berbagai pihak.

Dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat kementerian, diputuskan untuk merevisi aturan tersebut dan kembali menerapkan kebijakan semula yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa barang bawaan penumpang dalam PMK 203/2017 tidak dibatasi jenis dan jumlahnya. Namun, ketentuannya dibagi menjadi dua kategori: barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.

Barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya, tetapi maksimal dibebaskan dari pajak hingga USD 500. Jika terdapat kelebihan nilai, maka akan dikenakan pajak sebesar 10% flat, PPN, dan PPh pasal 22.

Sementara untuk kategori bukan barang bawaan pribadi, tidak ada pembebasan pajak. Artinya, seluruh barang dalam kategori ini akan dikenakan pajak. Aturan ini juga berlaku untuk jasa titip (jastip).