KabarMakassar.com — Peristiwa pembongkaran Rumah secara paksa oleh massa di Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan hingga kini masih misterius.
Menurut keterangan polisi beberapa waktu lalu pembongkaran rumah Sangkala ini dilakukan massa lantaran adanya dugaan aksi rudapaksa yang diperbuat oleh anak menantunya pada periode Januari 2024 lalu.
“Adanya dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan Asriadi terhadap DA yang terjadi pada awal bulan Januari 2024 lalu,” kata Kapolsek Tamalatea, Kabupaten Jeneponto AKP Suhardi saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com. Kamis (2/5).
Bahkan aksi pengrusakan ini dilakukan massa untuk kedua kalinya pasca Asriadi diamankan pada Jumat 23 Februari 2024 lalu.
Namun beredar kabar bahwa aksi pembongkaran ini dilakukan massa lantaran sejumlah kerabatnya diamankan polisi usai dilaporkan Sangkala.
“Kalau masalah itu (pembongkaran) tidak kutahuki karena masih proseski itu punya rumah karena keberatanki. Masuk di polsek laporannya. ini kan pelaku bukan rumahnya, maksudnya dia kan hanya numpang dirumah mertuanya Jadi ini yang melaporkan adalah pemilik rumah bernama Sangkala,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, ada 3 orang dipanggil Polisi pasca kejadian pengrusakan pertama dilakukan warga. Bahkan, beredar kabar ketiganya sudah tersangka.
“Iye ada itu 3 orang terlapor dan sudah tersangka toh, dari awal pengrusakan. Jadi itu waktu saya yang bawakan undangannya bahwa ada panggilanta dari polsek karena yang punya rumah keberatan. Tapi yang terlapor saat itu katanya siap berhadapan dengan polisi. Tapi sekarang tidak kutahu sampai dimana kasusnya,” timpalnya.
Hanya saja kata dia, saat aksi pembongkaran yang kedua kalinya dilakukan massa, tak satu pun warga Mannuruki yang terlibat dalam aksi itu.
“Kalau informasi, karena tidak adaka dilokasi waktu pembongkaran karena diluarka saya, tapi sempatka ketemu aparat (polisi) di TKP, tidak ada orang mannuruki katanya orang luarji atau khusus diaji (Kerabat korban). Tidak ada warga Mannuruki selain dari pihak korban,” tandasnya.