KabarMakassar.com — Sejumlah Partai Politik (Parpol) mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Usai gugatan ini diajukan ke MK, Bawaslu Kabupaten Jeneponto langsung mengumpulkan keterangan tertulis sesuai dengan yang didalilkan oleh para pemohon.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengungkapkan, sejak awal Bawaslu Jeneponto berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka PHPU dan menyusun keterangan tertulis serta mengumpulkan hasil pengawasan untuk menjawab dalil yang dimohonkan oleh para pemohon di Mahkamah Konstitusi.
“Peran kita sebagai pengawas pemilu dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keterangan tertulis berdasarkan laporan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama proses pemilu,” ucap Muhammad Alwi. Sabtu (4/5) malam.
Bersamaan itu pula, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jeneponto, Eric Fhatur Rahman menambahkan dalam PHPU ini Bawaslu Jeneponto telah menyerahkan berbagai dokumen yang di butuhkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ya, kami sudah komunikasi dengan tim penyusun keterangan tertulis di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sejumlah dokumen sudah disiapkan seperti laporan hasil pengawasan baik yang dilakukan oleh Bawaslu Jeneponto dan Panwaslu Kecamatan,” kata Eric.
Lebih jauh, Eric juga menyampaikan jika pihaknya juga sudah menyediakan bukti laporan hasil pengawasan dari tingkat TPS hingga Kabupaten, data penanganan pelanggaran serta berita acara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Rencananya, sidang Permohonan yang diajukan oleh kedua Parpol dijadwalkan akan dimulai pada Senin 6 Mei 2024.
“Insya Allah, sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, Kami bersama dengan Ketua Bawaslu Jeneponto menghadiri sidang secara langsung di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.