kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Honorer PU Jadi Tersangka Korupsi DAK di Dinas Pertanian Bantaeng, Ini Perannya

Honorer PU Jadi Tersangka Korupsi DAK di Dinas Pertanian Bantaeng, Ini Perannya
Press Realese penetapan tersangka korupsi DAK Kementan di Dinas Pertanian Bantaeng oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng (Foto ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasaan bidang pertanian tahun anggara 2021, pada Dinas Pertanian Bantaeng.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi dalam press realese di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Pemprov Sulsel

Satria Abdi mengatakan, tim penyidik menetapkan tersangka perempuan berinisial FS (40) yang berkerja pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bantaeng.

“Hari ini kami kembali menetapkan satu lagi tersangka baru. Ini tenaga honorer tapi menerima gaji dari pemerintah daerah,” kata Satria.

Dalam kasus ini, lanjut Satria, FS bekerja sama dengan NQ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pertama beberapa waktu lalu.

“Iya betul, bersama dengan tersangka pertama yang telah kita tahan sebelumnya,” terangnya.

Menurut Satria, dalam perkara ini NQ dan FS yang saat itu bekerja sebagai tenaga fasilitator di Dinas Pertanian Bantaeng pada tahun 2021. Keduanya bekerja sama dalam pemotongan anggaran bantuan yang diterima kelompok tani dan ikut menerima uang hasil pemotongan anggaran.

“Total uang yang dipotong dari program teraebut sebesar Rp290.800.000. Jumlah ini berdasarkan pengakuan para saksi, termasuk tersangka sendiri,” bebrnya

Dalam perkara ini, lanjut Satria tim penyidik telah mengumpulkan keterangan 53 orang saksi dan sejumlah barang bukti berupa surat dan uang yang telah disita sebesar Rp36.100.000

Perkara ini masih akan dikembangkan oleh tim penyidik.

“Dalam berkas perkara ini apabila ada bukti yang baru, kemungkinan ada tersangka lain, sepanjang buktinya cukup,” tegas Satria.

Usia ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung dithan di Rutan Kelas II B Bantaeng. FS dijerat UU Tipikor
dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bantaeng telah menetapkan satu tersangka berisinisial NQ seorang ASN yang bekerja di Dinas Pertanian Bantaeng.

Diketahui, kasus ini berawal adanya bantuan kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021. Bantuan dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh 36 Kelompok Tani, yang terdiri atas
Pembangunan Sumur Tanah Dalam/Dangkal (15 Kelompok Tani). Pembangunan Embung (12 Kelompok Tani). Pembangunan DAM Parit (3 Kelompok Tani). Pembangunan Long Storage (3 Kelompok Tani). Pembangunan Jalan Usaha Tani (3 Kelompok Tani).