KabarMakassar.com — Pelaku tindak pidana pencurian bermotor ( Curanmor) berinisial FR (19) warga Kecamatan Gandang Batu Sillanan Kabupaten Tana Toraja berhasil diringkus unit Resmob Polres Tana Toraja pada Kamis (02/05).
Saat di konfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa inisial FR (19) telah diamankan di Polres Tator dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya tersangka inisial FR berhasil diamankan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya dan juga hari ini resmi ditahan.
Terpisah Kasat Reskrim mengatakaan bahwa inisial FR berhasil di amankan atas informasi dari masyarakat keberadaan kendaraan R2 yang dilaporkan hilang, kemudian unit Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelahnya menemukan FR di rumah kediamannya di Kecamatan Gandasil.
“Jadi setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dimana FR telah mengakui perbuatannya sehingga sejak jumat sore (03/05/24) resmi kami tahan, berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke – 3e dan ke – 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara” ungkapnya, Sabtu (4/4).
Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, FR mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian motor di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.