kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Fakta Sidang Mantan Mentan : Terkuak SYL Gunakan APBN untuk Pribadi

Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara!
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus menguak fakta baru.

Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh, memberikan kesaksian mengenai pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ada di Kementerian Pertanian digunakan SYL untuk kepentingan keluarganya, saat menjabat sebagai menteri pertanian periode 2019-2023.

Pemprov Sulsel

Abdul Hafidh mengungkapkan bahwa Kementan mengeluarkan anggaran untuk acara sunatan dan ulang tahun cucu SYL dari putranya, Kemal Redindo.

Meskipun tidak dapat menyebutkan secara pasti besaran anggaran yang dikeluarkan, ia menyatakan bahwa nominalnya tidak melebihi Rp100-200 juta.

Hal ini terungkap saat persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (29/4) saat saksi ditanya oleh Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Ida Ayu Mustikawati.

“Biaya sunatan dan ultah anaknya?” tanya Ida kepada Hafidh dalam persidangan.

Hafidh pun menjawab “Iya, Yang Mulia,”

Selain itu, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, juga memberikan kesaksian. Ia menyebut, uang sebesar Rp3 juta dikeluarkan setiap hari untuk pesanan makanan online ke rumah dinas SYL.

Dana tersebut juga digunakan untuk membayar layanan laundry, dan diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL.

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo. Dia mengungkapkan bahwa Biro Umum Kementan selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Selain itu, SYL juga kerap menagihkan pembayaran tagihan kartu kredit kepada Kementan, dan anggaran Kementan juga digunakan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

Seluruh kesaksian ini menjadi bukti yang menggambarkan penggunaan anggaran publik untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak terjadi dalam institusi pemerintahan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana publik untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.