kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Heboh, Kades Non Aktif Baltar Jeneponto dan Plh Terlibat Cekcok Mulut

Heboh, Kades Non Aktif Baltar Jeneponto dan Plh Terlibat Cekcok Mulut
Tangkapan Layar Kades Baltar non aktif Mansur dan Plh Kades Baltar Arismunandar bersitegang di Kantor Deda Baltar, Selasa (23/4/2024)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kades non aktif, Mansur mengamuk di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (23/4).

Ditengarai, Mansur mengamuk lantaran merasa memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan di desanya.

Pemprov Sulsel

Momen keributan itu pun terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial Whatsapp.

Mansur yang diberhentikan sementara sejak 12 Januari 2024 lalu itu terlihat sedang adu mulut dengan Pelaksana harian (Plh) Kades Baltar, Arismunandar.

Sementara Arismunandar, juga merasa berhak atas amanah dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Arismunandar turut mempersoalkan status pemberhentian sementara Mansur yang telah berakhir. Sebab Kades non aktif tersebut belum diberikan SK untuk kembali bekerja.

“60 hari diberikanki waktu untuk menyelesaikan masalah, (SK pemberhentian) berlaku surut,” kata Arismunandar dalam video yang beredar.

“Tidak ada SK ku,” balas Mansur sembari menunjuk Arismunandar.

Ketegangan dalam video itu berlanjut di hadapan warga yang duduk ramai menunggu sesuatu.

Arismunandar tetap mempersoalkan status Mansur yang tidak jelas.

“Mana SKnya anda, harus anda di SK kan dulu baru masuk kembali,” jelas Arismunandar.

“Kurang ajar ini semua,” respon Mansur sembari ditenangkan oleh personel Bhabinkamtibmas.

“Ih, anda harus di SK kan dulu baru bisa masuk kembali,” balas Arismunandar.

Berselang sekian detik, ketegangan keduanya terhenti saat Camat Tarowang, Taufik tiba-tiba datang di lokasi.

Taufik yang menghampiri Mansur langsung mengulurkan tangan untuk bersalaman.

Taufik menjelaskan, kejadian tersebut bukan soal pembagian bibit yang dilakukan Plh Kades Baltar, namun ditengarai soal status Mansur.

“Sepetinya dipicu oleh surat pemberhentian sementara (Mansur) kemarin, kurang lebih tiga bulan lalu,” ujar Taufik usai dikinfirmasi oleh Tim Kabarmakassar.com melalui telepon. Kamis (25/4).

Ia menyebutkan, momen perseteruan Mansur dan Arismunandar terjadi sebelum memasuki waktu Salat Dhuhur.

Namun pemberhentian sementara Kades non aktif Mansur selama 60 hari harus ditafsirkan secara detail.

“Jadi 60 hari itu sepertinya masa atau waktu yang diberikan untuk recovery diktum 3 surat keputusan, diktum 3 itu kayaknya perbaikan pada temuan-temuan, hasil temuan inspektorat,” ucapnya.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagaimana diktum 3 surat keputusan ini selama 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, diberhentikan sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang.

“Kalau saya tidak salah kurang lebih begitu redaksinya,” jelasnya.

Diketahui, Mansur diberhentikan sementara berdasarkan SK Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri lantaran terlibat sejumlah kasus.

Salah satunya, kasus gadai mobil operasional desa yang di gadai pada tahun 2023.

SK pemberhentian sementara Mansur telah berakhir pada 12 Maret 2024 atau hanya berlaku dua bulan setelah diterbitkan.

*Mansur gadai mobil operasional Desa Baltar

Dugaan penggelapan aset terjadi di Kantor Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dimana, kendaraan operasional mobil siaga diduga digadai oleh Kades setempat, Mansur.

Kepada polisi, Mansur mengakui perbuatannya di sela-sela penggeledahan yang berlangsung di Kantornya, Jl Poros Tarowang oleh Tim Tipikor Polres Jeneponto pada Rabu (1/11/2023) silam.