KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. Ini menandai kebangkrutan kesepuluh bank di Indonesia tahun ini, dan semua bank yang terkena dampak adalah bank perekonomian rakyat (BPR).
Pencabutan izin usaha ini, diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.
Kabar ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut tahun ini. Sejak awal tahun, sudah ada 10 bank perekonomian rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Menariknya, kita baru memasuki empat bulan pertama tahun 2024.
Pada tahun sebelumnya, hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia. Namun, jika kita melihat lebih jauh sejak 2005, sudah ada total 132 bank yang bangkrut di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK memperkirakan akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia sepanjang tahun ini.
“Kemungkinan tahun ini akan ada 20 BPR yang mengalami kebangkrutan, namun saat ini sudah ditutup dan tinggal proses likuidasi saja,” katanya.
Dian menjelaskan bahwa penyebab kebangkrutan bank-bank ini adalah akibat fraud dan kelemahan dalam tata kelola manajemen. OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam fraud sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Berikut adalah daftar lengkap bank yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2024:
1. PT BPRS Saka Dana Mulia
2. BPR Bali Artha Anugrah
3. BPR Sembilan Mutiara
4. BPR Aceh Utara
5. PT BPR Edccash
6. Perumda BPR Bank Purworejo
7. PT BPR Bank Pasar Bhakti
8. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
10. Koperasi BPR Wijaya Kusuma