KabarMakassar.com — Delapan kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, belum dikembalikan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya, Kendaraan dinas tersebut dipinjam sejak tahun 2018 silam.
“Dan ada pun kendaraan yang belum ataupun yang masih dikuasai oleh pemerintah provinsi itu sebanyak 8 unit, yang sampai sekarang itu belum dikembalikan oleh pemerintah provinsi,” kata Kabid Aset Daerah BPKAD Bantaeng, Muhammad Lutfi Yahya, Sabtu (20/4) malam.
Adapun jenis kendaraan dinas yang dipinjam oleh Pemprov Sulsel adalah, Toyota Hilux, Land Cruiser, Sedan, Armada Damkar dan berbagai mobil lainnya. Sedangkan, Damkar terdeteksi dipinjam pakaikan oleh Pemprov Sulsel ke Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
“Yang delapan unit itu ada pengadaan 1987, 1995, 2014, 2016, 2013 tahun 1992, 1994 dan tahun 2013, kalau mobil damkar itu dari Jepang sekarang di Parepare,” jelasnya.
Meski pihaknya telah menyurat agar aset tersebut segera dikembalikan. Namun, hingga kini, tak satupun kendaraan yang dikembalikan ke Pemkab Bantaeng
“Kami menyurat tahun 2022, pemerintah provinsi menyurat balasan pengembalian tahun 2023 kepada kami bahwa bersedia mengembalikan kendaraan tersebut sampai sekarang belum dikembalikan,” jelasnya.
Bahkan kata dia, Pemrov Sulsel sendiri disebut kewalahan mencari kendaraan dinas itu, karena keberadaannya tidak diketahui sampai sekarang.
“Itu ji yang kita kewalahan di pemprov, kalau di sektor Bantaeng masih bisa di pantau, pemprov saja angkat tangan dia tidak tahu jejaknya dimana, berapa kali kita koordinasi,” tegasnya.
Bahkan kata Lutfi, pihaknya akan menarik paksa kendaraan dinas itu apabila keberadaannya sudah diketahui.
“Seandainya kita tahu kita tarik,” pungkasnya.