KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat ada 51 kendaraan dinas (Randis) yang belum dikembalikan mantan pejabat. Padahal sudah beberapa kali disurati.
“Jadi kurang lebih 51 kendaraan dinas itu ada di Bantaeng, cuma memang yang bersangkutan belum mengembalikan kendaraan itu,” kata Kabid Aset Daerah Bantaeng, Muhammad Lutfi Yahya, Jumat (19/4) malam.
Ia mengungkapkan rata-rata Randis yang belum dikembalikan hingga kini didominasi kendaraan roda dua yakni 48 unit, sedangkan roda empat 3 unit.
Menurutnya, aset daerah tersebut dikuasai oleh pensiunan pejabat dari beberapa OPD.
“Tersebar dari beberapa OPD berarti gabungan, kami cuma merekap dari semua OPD itu yang kami kumpulkan. Jadi kalau masalah OPD-OPD dari mana itu terserah, ada yang dari dinas BKKBN, dinas pendidik, pertanian,” jelasnya.
Ia mengatakan pengadaan kendaraan dinas roda dua dilakukan pada tahun 2007 dan roda empat pada tahun 2008 sampai dengan 2009. Hingga kini belum dikembalikan.
“Kalau pengadaannya yang paling lama itu 2007 motor itu, kalau yang mobil dari tahun 2008 dan 2009. Itu terserah juga dari beberapa OPD ada yang dari sekretariat daerah dan lainnya,” ucapnya.
Ia mengaku tidak tahu level pejabat yang memakai randis tersebut, menurutnya, yang tahu persis pejabat apa saja adalah pihak OPD itu sendiri.
“Kalau kelas jabatan yang lebih tahunya OPD, karena kami cuma mengumpulkan apa yang ada di bacaannya kami sesuaikan di sistem,” ungkapnya.
Ia menuturkan, kendaraan dinas yang masih dipakai oleh mantan pejabat itu selayaknya memang harus diserahkan untuk digunakan pejabat sekarang. Jika kendaraan dinas yang buka haknya tidak dikembalikan, tentu menyalahi aturan.
“Secara aturan harus dikembalikan begitu aturannya, karena setiap pemeriksaan kami juga diultimatum seperti itu, kok enggak diambil kendaraan itu, padahal kan mereka sudah tidak menjabat lagi, bukan lagi untuk urusan kedinasan sehingga kendaraan itu harus dikembalikan,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah berulang kali berupa menarik kendaraan dinas itu secara lisan atau surat. Namun, tidak pernah diindahkan.
“Kami sudah berulang kali menyurat, tapi tidak mau dikembalikan dengan berbagai alasan,” pungkasnya.