KabarMakassar.com — Pada awal tahun 2024, Satuan Tugas Penanganan Sistem Keuangan Terpadu (Satgas PASTI- sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mendapat laporan terkait serangkaian penipuan digital yang menggunakan modus “impersonation” atau pemalsuan identitas.
Laporan-laporan ini berasal dari entitas yang memiliki izin resmi, yang menjadi korban penipuan oleh pihak yang meniru atau menggandakan nama situs atau media sosial entitas yang sah, dengan tujuan menipu masyarakat.
Berdasar keterangan tertulisnya, Kamis (18/4), Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs web dan media sosial yang dilaporkan terlibat dalam praktik penipuan ini. Langkah-langkah penindakan segera diambil dengan mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui media sosial Telegram dengan modus impersonation.
Pemberantasan kegiatan keuangan ilegal memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Salah satu langkah penting yang dapat diambil adalah dengan menjaga sikap kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan dari pihak yang tidak terpercaya. Penting juga untuk selalu memperhatikan dua aspek krusial, yaitu Legal dan Logis (2L).
Aspek Legal menekankan pentingnya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memperoleh izin usaha yang sesuai dari otoritas yang berwenang.
Sementara itu, aspek Logis mengingatkan kita untuk selalu menilai secara logis apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak. Dengan menggabungkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang 2L, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan digital yang semakin meresahkan.