KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah memasukkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024. Dua di antaranya masuk dalam usulan dari Komisi D.
Kedua Ranperda tersebut adalah Rancang an Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyatakan bahwa isi dari kedua Ranperda tersebut akan dibuat oleh tim perumus.
“Nantinya, isi dari Ranperda tersebut akan dibuat oleh Tim Penyusun Akademik,” ungkap Andi Hadi Ibrahim Baso, Senin (22/1)
Khusus untuk Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjelaskan bahwa isinya akan menekankan pada upaya pencegahan dan penanggulangan.
“Fokusnya akan pada pencegahan dan penanggulangan,” ujarnya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Yeni Rahman, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut termasuk dalam kategori baru.
Dari 25 Ranperda yang dimasukkan dalam Prolegda, Yeni Rahman menjelaskan bahwa tidak semuanya baru. Ada enam di antaranya yang merupakan kelanjutan dari Ranperda tahun 2023 yang belum selesai.
“Dari 25 tersebut, ada beberapa yang masih menjadi kelanjutan dari tahun sebelumnya,” terang Yeni Rahman.
Selain itu, ada pula Ranperda yang memang harus dibahas karena sifatnya yang wajib, seperti Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok, dan Ranperda APBD perubahan.
“Jadi, yang benar-benar baru hanya ada beberapa,” tambahnya.