KabarMakassar.com — DPRD Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame. Ranperda ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024 sebagai salah satu dari 25 Ranperda yang akan dibahas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga, menyatakan bahwa Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame merupakan usulan dari pihaknya. Ini adalah ranperda baru yang belum pernah ada sebelumnya.
“Pembahasan mengenai Ranperda Reklame baru dimulai tahun ini, jadi belum ada aturannya sebelumnya,” ujar Syamsuddin.
Meskipun naskah akademiknya belum sepenuhnya rampung, Syamsuddin menjelaskan bahwa Ranperda ini secara garis besar akan mengatur tentang pajak dan penindakan, serta hal-hal lain yang perlu diatur terkait reklame.
“Ranperda ini akan menekankan tentang pajak dan penindakan, serta regulasi-regulasi lainnya termasuk izin-izin pendirian reklame dan Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya.
Syamsuddin juga menambahkan bahwa regulasi ini akan mengacu pada aturan retribusi pendapatan daerah. “Ranperda ini akan menjelaskan semua fungsi dan aturan serta penindakannya,” tambahnya.