KabarMakassar.com — Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Sunarko, mengungkapkan rencana implementasi sistem satu identitas (single identity) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I 2024 Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), di Aula Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis (4/4).
Sunarko menjelaskan bahwa saat ini sudah dilakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, dengan hasil sebanyak 3,5 ribu pemadanan.
Ia menyebut, sebanyak 2,9 ribu atau sebesae 82,35 persen data Wajip Pajak (WP) yang valid. Masih terdapat sekitar 624 ribu NIK yang belum valid, atau sebesar 17,65 persen.
“Diharapkan sebelum implementasi reformasi kepajakan, WP dapat melakukan pemadanan NIK – NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat mempermudah layanan kantor pajak kepada seluruh masyarakat WP,” ujar Sunarko.
Sunarko menegaskan bahwa pemadanan NIK – NPWP paling lambat harus dilakukan sebelum 30 Juni mendatang.
Ia membeberkan meski tak ada sanksi bagi yang tidak melakukan sebelum batas pemadanan, tetapi akan ada kendala saat melakukan pelaporan SPT atau saat login di aplikasi pajak yang baru.
“Sanksinya tidak, hanya pasti akan terkendala kalau ingin melakukan pelaporan SPT nantinya, ” lanjutnga.
Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil Sulselbartra, Soebagio, menjelaskan bahwa pemadanan NIK – NPWP khusus dilakukan untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Soebagio juga menekankan bahwa mulai bulan Juli, akses ke aplikasi perpajakan hanya dapat dilakukan menggunakan padanan NIK – NPWP.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada WP yang belum melakukan pemadanan,” tambah Soebagio.
Pemadanan ini dapat dilakukan mandiri oleh WP, namun KPP juga akan memberikan dukungan dan sosialisasi kepada WP yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya guna mempermudah proses administrasi perpajakan.