KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa akan menyiapkan langkah menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana gugatan yang masuk di MK dari Parpol maupun dari caleg. KPU Sulsel juga menghargai langkah hukum tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Rabu (27/3). Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu yang kini bergulir.
“Kami telah melakukan rapat bersama kpu kabupaten untuk melakukan persiapan beberapa dokumen yang diperlukan nanti sebagai alat bukti pada sidang PHPU,” ujar Upi Hastati.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah juga menyatakan bahwa dalam pasca Pemilu memang kerap adanya gugatan atau sengketa secara hukum. Menurutnya semua pihak mendapatkan hak secara konstitusional pasca pengumuman KPU RI.
Diketahui, partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu kini dalam proses registrasi di MK.
Gugatan NasDem tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (APPP) Nomor 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 18.43 WIB.
Dimana gugatan tersebut terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. Kemudian gugatan PPP tertuang dalam APPP Nomor 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 19.51 WIB. Gugatan PPP juga terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Lebih jauh dikatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tim hukum juga telah disiapkan dari internal KPU.
Lalu persiapannya adalah jajaran KPU Sulsel dan KPUD 24 daerah melakukan koordinasi membahas materi gugagan yang masuk di MK. Menurutnya, KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Sulsel untuk menghadapi sengketa di MK.
“Kami sementara melakukan koordinasi semua jajaran komisioner Divisi Hukum se-Sulsel, persiapan menghadapi PHPU di MK. Jadi, rakor bersama KPU kabupaten/kota di kantor KPU Sulsel. Untuk mengumpulkan data dan dokumen sebagai alat bukti,” jelas Upi.
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg. Di antaranya ada caleg DPRD Bulukumba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan APPP Nomor 75-02-01-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 21.17 WIB.
Gugatan terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Bulukumba 4 Tahun 2024. Ada juga gugatan caleg DPRD Parepare dari Partai Demokrat H Yangsmid Rahman dengan APPP Nomor 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.
MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.21 WIB. Gugatannya terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Terakhir, ada gugatan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan APPP Nomor 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Minggu 24 Maret 2024 pukul 22.04 WIB.
Gugatan itu terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. Kaitan hal ini, Upi yang juga mantan komisioner KPU Barru itu mengatakan belum mengetahui pasti materi gugatan dari parpol dan caleg.
Namun, ia menyampaikan bahwa semua gugatan terregister di laman website MK, sehingga bisa dilihat publik. “Dari Sulsel, yang pasti ada gugatan dari PPP dan NasDem. Serta ada gugatan dari caleg di daerah. Dilihat di laman resmi mkri.id, kisaran ada 5 gugatan terkait hasil Pileg 2024,” jelasnya.