kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Muntah Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Muntah Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi (Foto : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat sejumlah aturan dan ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh umat muslim agar puasa yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT.

Apabila muntah saat sedang berpuasa apakah tetap dilanjut atau tidak?

Pemprov Sulsel

Dilansir dari situs resmi NU Online, berikut penjelasan hukum muntah saat sedang berpuasa.

Muntah dapat membatalkan puasa, tergantung jika itu dilakukan dengan sengaja atau tidak.

Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada (puasa),”.

Dikutip dari buku Ilmu Tauhid Menurut Dr. Zakir Naik bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

“Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qada baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qada.”
(HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720)

Zakir Naik berpendapat jika seseorang sengaja muntah dengan memasukkan jari ke dalam mulutnya atau tenggorokan maka puasa yang ia lakukan akan menjadi batal.

Contoh lain adalah sengaja mencium bau yang menjijikkan lalu muntah itu juga akan dianggap batal puasanya. Segala tindakan apa pun yang membuat muntah secara sengaja maka akan membatalkan puasa.

Jika ada seseorang yang mengalami masalah kesehatan lalu merasa sakit pada perut, mual, dan ingin muntah maka dikeluarkan saja sebaiknya jangan ditahan. Jika kondisi muntah keluar dengan sendirinya maka puasanya tidak batal.

Tetapi bila muntah kemudian tertahan di dalam mulut lalu menelannya sampai masuk lagi ke dalam perut, maka itu termasuk membatalkan ibadah puasa.