KabarMakassar.com — Zakat fitrah, yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim saat mendekati Hari Raya Idulfitri selama bulan Ramadan.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, selain beras, umat Muslim Indonesia juga dapat menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Dalam konteks ini, dai kenamaan Indonesia, Ustaz Adi Hidayat (UAH), menyoroti perdebatan mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang atau makanan pokok. Menurut UAH, mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan menggunakan makanan pokok.
“Mayoritas ulama memberikan pandangan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan menggunakan makanan pokok, bukan uang,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu video di kanal YouTube pribadinya.
Beberapa ulama bahkan menolak penggunaan uang untuk zakat fitrah karena dianggap keluar dari konteksnya.
Menurutnya, ketika seseorang diberikan uang, terkadang uang tersebut tidak digunakan untuk membeli makanan, melainkan untuk keperluan lain seperti membeli pulsa.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya mempertahankan tradisi membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan pandangan mayoritas ulama.
Namun demikian, Ustaz Adi Hidayat juga menyarankan kepada panitia yang bertanggung jawab atas penerimaan zakat fitrah untuk menerima pembayaran zakat dalam bentuk uang, jika memungkinkan, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan yang akan disalurkan kepada yang membutuhkan.