KabarMakassar.com — Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai hari ini. Bagi pegawai swasta, THR paling lambat dicairkan 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba menegaskan pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta merupakan kewajiban bagi pengusaha atau perusahaan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Ia menyebut, akan ada sanksi menunggu bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan pemberian THR karyawan.
“Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi, mulai dari teguran administrasi hingga pembekuan perusahaan,” tegas Nielma.
Dalam upaya memastikan pelaksanaan aturan tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi di berbagai perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayarkan THR karyawan sesuai jadwal.
“Kami akan memberikan sosialisasi terkait hak karyawan dalam menerima THR,” ungkapnya
Nielma menekankan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR wajib mengajukan laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan, dengan menyertakan alasan yang kuat.
“Perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR harus melaporkannya secara resmi ke Disnaker, dengan disertai alasan yang jelas,” jelasnya.
Diketahui, karyawan yang berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan gaji adalah yang telah bekerja minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, akan ada perhitungan khusus.
Perusahaan juga diberi opsi untuk menyicil pembayaran THR karyawan hingga tujuh hari setelah lebaran, dengan syarat kebijakan ini telah disetujui oleh seluruh karyawan.