kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Produk Hukum 30 Ranperda

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Produk Hukum 30 Ranperda
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi produk hukum sejumlah kabupaten/kota.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi produk hukum sejumlah kabupaten/kota.

Dimana sedikitnya 30 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari 10 daerah di Sulsel. Diantaranya Kabupaten Gowa dengan 4 Ranperda, Pangkep (5 Ranperda), Bone (2 Ranperda), Toraja Utara (1 Ranperda), Enrekang (1 Ranperda), Kepulauan Selayar (2 Ranperda), Kota Parepare (2 Ranperda), Kabupaten Bantaeng (9 Ranperda), Kota Makassar (3 Ranperda) dan 1 Ranperda dari Provinsi Sulsel.

Pemprov Sulsel

Hal itu diungkap Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Agry Caesa di Makassar, Senin (25/3). Dikatakan bahwa 30 produk hukum daerah itu berasal dari 10 kabupaten dan kota serta satu dari provinsi.

“Selama tujuh hari kita terus bekerja untuk memaksimalkan pelayanan termasuk dalam mengharmonisasi produk hukum daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Sulsel,” ucapnya.

Dalam harmonisasi itu melibatkan peran tim perancang yang terus memberikan masukan terkait dan substansi secara langsung. Dengan demikian rancangan produk hukum daerah yang telah diharmonisasi tersebut nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jadi Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki 19 orang perancang yang melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan,”ujar Agry.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Liberti Sitinjak dalam menyampaikan kepada jajarannya khususnya Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan terus mengakselerasi pembentukan peraturan daerah (Perda) di Sulawesi Selatan.

“Terus tingkatkan kerjasama dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan rancangan produk hukum daerah di seluruh daerah demi mengakomodir kepentingan publik,” ucap Liberti Sitinjak.