KabarMakassar.com — Humas Serikat Pekerja Nasional (SPN) Salim menyatakan akan siap mengadvokasi jika terdapat buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak perusahaan tempat bekerja.
“Kami dari serikat pekerja nasional siap mengadvokasi pekerja yang tidak mendapat thr sesuai aturan, apabila ada yang mengadu kepada kami,” tuturnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (25/3).
Bahkan menurutnya, saat ini terdapat banyak perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah berlaku sejak lama.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan THR akan dikenakan sanksi administratif pencabutan surat izin usaha.
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan sebagaimana yang dijelaskan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara itu, ketentuan Kepmenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan dengan jelas pada pasal 2 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal 2 ayat 1 berbunyi, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Sedangkan, dalam pasal 2 ayat 2 berbunyi, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau kerja waktu tertentu.