kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terluka dan Berdarah Saat Berpuasa, Apakah Dapat Membatalkan!

Terluka dan Berdarah Saat Berpuasa, Apakah Dapat Membatalkan!
(Foto : INT).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Hukum terluka dan membuat salah satu anggota tubuh berdarah saat berpuasa, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa? mengutip dari laman NU Online, terluka dan berdarah merupakan hal yang tidak membatalkan puasa, dalam kitab Matan Abi Syuja menjelaskan 10 hal yang dapat membatalkan puasa, sebagai berikut:

1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lainnya
3. Masuknya benda ke dalam kepala
4. Mengobati orang yang sakit melalui qubul dan dubur
5. Muntah dengan sengaja
6. Bersetubuh dengan sengaja
7. Keluar mani karena bersentuhan kulit
9. Haid
11. Nifas
13. Hilang akal/kesadaran, seperti gila
15. Murtad

Pemprov Sulsel

Pada permasalahan terluka dan membuat anggota tubuh berdarah merupakan hal yang tidak membatalkan puasa, sebab anggota tubuh yang berbadarah bukan terletak lubang di anggota tubuh, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi, sebagai berikut:

‎وَلَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ أَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكِّيْنًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ أَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ فَوَصَلَ السِّكِّيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ

Artinya: “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa,” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Ihya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56)

Dari penjelasan yang dikutip dari laman NU Online, dapat disimpulkan bahwa terluka dan mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa karena luka yang ada di bagian tubuh tersebut tidak sampai masuk di dalam rongga tubuh. Wallahu A’lam.