KabarMakassar.com — Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak dan kelancaran pembiayaan negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wilayah Maros-Pangkep menyelenggarakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) tahun 2023.
Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto, menyoroti pentingnya pembayaran pajak dalam mendukung keberlangsungan pembangunan negara.
Namun, hingga saat ini, hanya 60 persen dari total wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan adalah hingga 31 Maret 2024.
Rolanto menekankan kemudahan proses pelaporan pajak melalui platform daring DJP Online, memastikan bahwa tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak memenuhi kewajibannya.
“Saat ini, baru 60 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunannya. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024 adalah 31 Maret. Kami berharap sisa 40 persen wajib pajak segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan,” ungkapnya.
Pihak KPP terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan mereformasi sistem perpajakan dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Pemkab Maros.
Selanjutnya, Khris Rolanto mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2024, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak individu.
Hal ini bertujuan untuk mendukung program Single Identity Number dan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara daring dan berharap agar pelaporan pajak dapat diselesaikan dengan cepat.
Ia juga mendukung pemadanan antara NIK dan NPWP untuk memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
“Dengan pemadanan ini, diharapkan pendapatan pajak bisa lebih maksimal,” tambahnya.