KabarMakassar.com — Ketika momen Hari Raya Idul Fitri semakin dekat, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan.
Menghadapi hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah serius dengan meminta kepada tujuh maskapai yang terlibat dalam kasus kartel tiket untuk tidak meningkatkan harga tanpa alasan yang rasional.
Langkah ini diambil berdasarkan perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 yang mengungkapkan dugaan pelanggaran terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Diketahui, dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023 itu, KPPU telah menetapkan bahwa tujuh maskapai telah terbukti secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi, serta meningkatkan pembatalan penerbangan sebagai upaya untuk menurunkan pasokan tiket.
Maskapai tersebut tentara lain PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi,
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangannya menyebut dalam putusan itu, KPPU memberikan sanksi kepada maskapai-maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha serta harga tiket yang dibayar oleh konsumen selama dua tahun ke depan.
Lebih lanjut, Fanshurullah menyebut fenomena ini terulang setiap tahunnya. Dengan itu, KPPU menegaskan bahwa putusan yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.
“Dengan referensi pada temuan Kementerian Perhubungan mengenai penjualan tiket dengan harga melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, KPPU berencana untuk menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut dalam waktu dekat. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.