KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dikabarkan belum membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pasalnya, tunggakan tersebut sudah berlangsung sejak Oktober hingga Maret 2024.
Hal itu pun menimbulkan jeritan ASN di lingkup Pemkab Jeneponto.
Jeritan itu disampaikan langsung salah seorang ASN Pemkab Jeneponto dan mengaku tak tahu mengapa pembayaran TPP belum juga dilakukan.
Padahal, TPP tersebut sangat Ia dibutuhkan untuk biaya tambahan sehari-hari. Apalagi biaya keperluan di bulan Ramadan ini.
“3 bulan tahun lalu, tahun ini sudah 3 bulan juga, jadi total 6 bulan,” kata ASN yang minta namanya tak disebutkan, Senin (15/3).
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Jeneponto, Junaedi menerangkan, pembayaran TPP pada tahun 2024 ini mempunyai aturan baru. Dimana TPP sekarang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadikan TPP untuk 2024 ini itu kan ada kenaikan TPP dibandingkan tahun 2023, sehingga aturannya berubah. Saat ini peraturan bupatinya sudah di evaluasi di Kemendagri, provinsi saja baru turun jadi mudah-mudahan,” kata Junaedi.
Menurut dia, kenaikan TPP tahun ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Bahkan, aturan ini tengah di evaluasi Kemendagri.
Untuk TPP tahun 2023 terhitung Oktober sampai Desember, Junaedi menyebut tetap dibayarkan, namun menunggu proses audit BPK selesai.
“Ketentuannya memang yang berkaitan dengan kewajiban atau TPP tahun 2023 kemarin yah, nanti setelah audit BPK. Tapi yang pasti bahwa, secara koordinasi sudah dikoordinasikan dan petunjuk BPK yah akan tetap dibayarkan 2023,” terangnya.
Dia mengaku jauh sebelumnya telah meminta kepada kepala BPKAD dan unsur terkait untuk segera mempercepat proses pembayaran tersebut.
“Ada proses di luar kendali kita yang tentunya berurusan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi. Ini setelah Kemendagri dilakukan lagi harmonisasi di kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), tapi saya sudah minta ke jajaran terkait termasuk kabag Ortala untuk kawal ini supaya bisa segera untuk proses pembayaran,” pintanya.
Meski demikian, Pemda tidak sepenuhnya membayar tunggakan tersebut. Artinya, proses pembayaran TPP akan dilakukan secara bertahap.
“Iya secara bertahap, diprioritaskan dulu untuk TPP baru 2024 ini. Kemudian setelah keluar LHP BPK telah mendapatkan rekomendasi hasil evaluasi review APIP baru kita bayarkan. Mudah-mudahan tidak berselang lama tapi tetap disesuaikan kemampuan keuangan, karena beban kita di bulan Maret-April ini yah tentunya ada pembayaran THR juga gaji 14 ASN,” tandasnya.