KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menjadi salah satu daerah yang tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Selain Pemkab Sinjai, sejumlah kabupaten di Sulsel juga tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.
Daerah yang tidak mengusulkan yakni Kabupaten Gowa, Bone, Soppeng, Kepulauan Selayar hingga Kabupaten Bulukumba juga tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.
Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan menerangkan jika Pemkab Sinjai tidak mengusulkan formasi berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dimana besaran belanja pegawai Pemkab Sinjai saat ini mencapai 43 persen melebihi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Hal itu juga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.
“Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi,” terang Lukman Mannan dilansir Kamis, (14/3) lalu.
“Itu karena kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” sambungnya.
Diketahui, pada 2023 lalu. Pemkab Sinjai membuka rekrutmen PPPK sebanyak 581 formasi yang terdiri dari tenagah kesehatan, guru dan tenaga teknis.
Sementara, Pemkab Bulukumba ditahun 2024 ini tidak mengusulkan formasi meski ditahun 2023 membuka formasi tenaga fungsional guru sebanyak 397 kuota.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bulukumba terkait usulan formasi CPNS dan PPPK 2024.