kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Pangkep Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

Kejari Pangkep Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV
Kejari Pangkep menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan dan pemasangan CCTV,.
banner 468x60

KabarMakassar.com – Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Tahun 2022/2023, Jumat (15/3).

Diketahui sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2024 Kejaksaaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan penyidikan atas gugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangke Tahun Anggaran 2022/2023.

Pemprov Sulsel

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkep, Sulfikar mengatakan berdasarkan hasil rangkaian penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023.

Adapun dua tersangka yakni WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep dan SF selaku pihak swasta.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP”, ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (15/03).

Adapun perbuatan yang dilakukan yakni WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000 untuk mereka kerjakan.

Tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item-item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka.

Guna menutupi perbuatan nya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa
laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.

“Bahwa dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000”, sambungnya.

Selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000.

“Bahwa atas perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang -Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”, jelasnya

Para tersangka disangkakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep.