KabarMakassar.com — Sidang perkara 3 warga Tomanyang, Pinrang, masuk dalam babak sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa (5/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntunt para terdakwa 4 bulan Penjara dan denda Rp1 juta.
Mereka adalah Sudirman Arief (58), Abd. Azis Kattuo (63) dan Kamaruddin (50).
Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Ansar menjelaskan kasus ini berawal dari tindakan penggembokan yang dilakukan oleh 3 terdakwa sebagai bentuk penolakan warga atas perpanjangan kontrak tower, khususnya warga yang berada dalam radius/sekitar tower sejak 2021 lalu.
Warga, khususnya yang berada dalam radius/sekitar tower menolak dan menginginkan agar tower itu dipindahkan dari lingkungan mereka sebab sejak 2011 saat tower dibangun warga telah merasakan dampaknya, terutama suara dari tower ketika terkena angin di musim hujan dan angin kencang.
Suara tower akan seperti pesawat tempur, belum lagi barang-barang elektronik warga yang seringkali mengalami kerusakan ditambah lagi dengan petir yang sangat meresahkan.
Kenyataan atas dampak tower inilah yang mendorong warga menuntut tower dipindahkan ke lingkungan yang jauh dari pemukiman warga dan warga menolak perpanjangan kontrak tower.
Akhirnya, suara penolakan itu mulai diaspirasikan secara langsung ke pemerintah setempat (kelurahan), termasuk ke pihak PT. TBG saat warga bertemu dalam forum pertemuan-pertemuan baik di kantor kelurahan secara langsung maupun di tempat warga sendiri.
Warga memulai secara langsung penolakan perpanjangan kontrak tower itu di tahun 2021 karena berkaitan dengan momentum kontrak tower yang akan segera berakhir pada 17 Oktober 2022.
Momentum 1 tahun sebelum berakhirnya kontrak dipilih warga dengan pertimbangan agar pihak tower memiliki waktu yang cukup untuk memindahkan towernya dari pemukiman warga.
Melewati bulan Oktober 2022, tower masih tetap dan beroperasi pada lokasinya semula.
Tidak adanya sedikitpun informasi kepada warga baik dari pihak PT TBG maupun pemilik lahan, mengapa tower masih beroperasi dan tidak pindah sehingga dengan pengetahuan yang minim dan anggapan bahwa keberadaan tower itu telah ilegal karena kontrak tower telah berakhir terhitung tanggal 17 Oktober 2022, maka pada bulan Desember 2022 warga berembuk dan sepakat untuk melakukan penggembokan dan secara urunan pula warga membeli gembok.
Atas kesepakatan warga, Sudirman Arief, Abd. Azis Kattuo dan Kamaruddin mewakili warga terdampak lainnya melakukan penggembokan, tanpa ada niatan sedikitpun merusak tower.
Mereka kemudian dilaporkan dan dijerat melanggar Pasal 55 jo Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan dituntut 4 bulan Penjara dan denda RP1 juta.
“Tuntutan JPU mencederai rasa keadilan para Terdakwa, dalam hal ini korban yang sedang memperjuangkan hak-haknya, terutama hak atas rasa aman. Perjuangan yang dilakukan Para Terdakwa bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan publik, khususnya warga yang berada di sekitar tower yang selama ini dirugikan dengan keberadaan tower tersebut,” ujar Muhammad Ansar
Puluhan warga Talabangi yang bersolidaritas kepada 3 terdakwa secara antusias ikut memadati ruang persidangan untuk mendengar langsung sidang pembacaan tuntutan.
Setelah mendengar dan menyaksikan tuntutan JPU, warga merasa sangat kecewa.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU, karena apa yang dilakukan oleh 3 Terdakwa itu agar rasa aman kami sebagai warga bisa terpenuhi. Dengan dituntutnya Terdakwa untuk dipenjara sama artinya dengan warga tidak berhak atas rasa aman,” ujar Angga, perwakilan warga Talabangi.
Selain di dalam ruang persidangan, di halaman pengadilan, warga bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menunjukan solidaritas warga dan mahasiswa kepada 3 orang terdakwa, serta bentuk partisipasi untuk mengawal perkara ini, sehingga para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas juga konsistensi untuk mengawal perkara kriminalisasi warga sampai selesai, dimana hingga persidangan ketujuh hari ini warga bersama mahasiswa telah menampakkan perlawanannya terhadap tindakan perusahaan yang menggunakan hukum untuk membungkam ekspresi dan aspirasi publik,” tegas Fajar selaku tim pendamping hukum warga Talabangi.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum Para Terdakwa yaitu Abd Azis Katuo (63), Kamaruddin (50) dan Sudirman Arif (58) dengan pidana 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda 1 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terang JPU saat membacakan tuntutan
Adapun sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Pin akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2024 mendatang dengan agenda sidang Pembacaan Pledoi (Pembelaan).