kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Syarat Pencalonan Bupati Berpolemik, Dua Politisi di Jeneponto Kontradiktif

Syarat Pencalonan Bupati Berpolemik, Dua Politisi di Jeneponto Kontradiktif
LO DPC Partai Golkar Jeneponto, Sudirman Sappara, Ketua DPC Partai Garuda Jeneponto, Supriadi Tompo. (Foto/Ullah).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pasca pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu, kini babak baru kontestasi politik segera ditabuh.

Kali ini, Masyarakat bakal disuguhkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang juga akan digelar tahun ini.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang dikeluarkan KPU RI bahwa tahapan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Hanya saja, aturan tersebut hingga saat ini masih menjadi kontradiktif di publik. Khususnya di Kabupaten Jeneponto.

Ada yang mengatakan calon Kepala Daerah harus mencari pintu Partai dengan jumlah kursi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 yang masa jabatannya berakhir pada periode Oktober 2024.

Namun ada pula yang mengatakan bahwa untuk menentukan pintu partai harus menggunakan calon anggota DPRD yang saat ini belum dilantik.

Seperti yang diungkapkan oleh LO DPD Partai Golkar Jeneponto, Sudirman Sappara saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurut hasil kajiannya secara pribadi, masalah ini setelah dilakukan penetapan oleh rapat pleno dari KPU, karena hitungannya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus ada 8 kursi sah.

Nah, yang kita pikirkan saat ini, apakah penetapan syarat kursi partai ini membutuhkan legitimasi sahnya pelantikan.

“Berdasarkan hasil kajian dari Elit Partai pusat, Provinsi dan Kabupaten, calon Kepala Daerah berhak menggunakan 8 kursi sah yang sudah di plenokan oleh KPU, meski pun belum sah dilantik tapi keabsahannya sudah ada,” ujarnya.

Dilain sisi, untuk Anggota DPRD yang aktif saat ini hanya sebagai perwakilan di Parlemen.

Hanya saja, hal ini masih butuh perimbangan oleh KPU mengingat persoalan tersebut terkait legalitas hukum.

“Tentunya KPU perlu mengkaji ulang hal tersebut karena saat ini masih terjadi kontradiktif di publik namun secara pribadi hal itu kembali ditentukan sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Partai Politik,” imbuh politisi Partai berlambang pohon beringin ini.

Sementara itu, dari sudut pandang pribadi Ketua DPC Partai Garuda Jeneponto, Supriadi Tompo mengatakan hal yang berbeda.

“Ya, karena lebih duluan tahapan pencalonan Gubernur, Walikota, Bupati serentak maka yang harus dipakai adalah kursi 2019-2024 berarti yang masih aktif saat ini bukan yang terpilih baru-baru ini,” cetusnya.

Alasanya kata dia, karena kursi yang terpilih saat ini belum mempunyai legalitas hukum lantaran belum dilantik.

“Ok kan begini, Anggota dewan yang saat ini kan belum dilantik sementara tahapan pendaftaran Calon Gubernur, Walikota dan Bupati sudah dilakukan terlebih dahulu sehingga yang berhak adalah angggota legislatif yang saat menjabat,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarif yang dikonfirmasi terpisah masih enggan membahas masalah ini lantaran pihaknya hingga saat ini masih terkonsentrasi dengan Pemilihan Umum.

” Pemilu mo rong (fokus Pemilu saja dulu),” singkatnya pada Jumat (1/3) lalu.