KabarMakassar.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan razia gelandangan dan pengemis (Gepeng).
Kasat Pol PP, Saharuddin mengatakan razia ini dilakukan lantaran para gepeng maupun para gelandangan kerap kali meresahkan masyarakat.
“Jadi kemarin itu saya mendengar pengaduan masyarakat terkait dengan gelandangan dan para pengemis berkedok penjual sticker berlafazkan Al Quran,” ujar Saharuddin saat dikonfirmasi tim kabarmakassar.com, Selasa (27/2).
Yang jauh lebih mengherankan, warga dipaksa membeli barang dagangan mereka. Atas dasar itu, sehingga Satpol PP dan Dinas Sosial langsung melakukan penertiban di sejumlah cafe dan Pertamina.
“Sistem memaksa, jadi kami menindaklanjuti bersama Dinsos, namun kami hanya sebatas melakukan tahap sosialisasi saja dan mendata by name dan by addres,” jelasnya.
Setelah di data, pihaknya pun memberikan himbauan kepada seluruh Gepeng agar tak melakukan kembali aktifitasnya.
Hal ini sudah diatur dalam Perda No. 04 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Apabila himbauan ini tak diindahkan, maka kami akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk diberikan penyuluhan,” tegas Eks Sekertaris Dinas Perdagangan ini.