kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bantah Bobol Kotak Suara di Jeneponto, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke DKPP

Bantah Bobol Kotak Suara di Jeneponto, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke DKPP
Kuas Hukum Terlapor, Saiful (Foto : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat, hingga kini masih bergulir di Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Terbaru, Bawaslu memanggil saksi-saksi, penemu hingga kedua terlapor didampingi oleh kuasa hukumnya untuk diklarifikasi, Rabu (21/2) malam.

Pemprov Sulsel

Pasca pertemuan itu, Saiful selaku kuasa hukum 2 terlapor mengatakan, semua proses yang saat ini sedang berjalan di Kantor Bawaslu sudah dipenuhi oleh kliennya.

Namun dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum membantah kliennya melakukan pengrusakan kotak suara seperti berita yang banyak beredar diberbagai media.

“Itu tidak benar, Gedung logistic PPK Bangkala Barat pengamanannya sangat tidak memenuhi standar, perlu kami tegaskan bahwa gedung logistic tidak terkunci sehingga siapa pun bisa keluar masuk ke gedung penyimpanan kotak suara dan bisa melakukan apa saja,” imbuh Saiful saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Kamis (22/2).

Lebih lanjut, saat kejadian itu terjadi, Saiful menyebut kliennya sudah menemukan beberapa kotak suara yang sudah terbuka di gedung penyimpanan logistic tersebut.

Sehingga, Saiful mensinyalir pembobolan tersebut dapat dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Bahkan, bisa saja ada orang lain yang patut diduga.

“Termasuk Penyelenggara Pemilu dan pihak- pihak lain yang menguasai tempat penyimpanan logistic,” imbuhnya.

Kalau pun pembobolan itu terjadi, maka status pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga perlu dipertanyakan.

“Pihak keamanan mana, PPK-nya mana, dan Pengawas Pemilunya mana?, saya kira mereka juga perlu diperiksa dan dievaluasi,” harap Saiful.

Oleh sebab itu, Eks Ketua Bawaslu Jeneponto ini pun mengajukan keberatan kepada Bawaslu atas tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga berani melakukan penyitaan terhadap barang-barang kliennya.

“Bawaslu itu bukan penyidik sehingga tidak berwenang upaya paksa termasuk tindakan penyitaan maupun penahanan yang dilakukan sebelumnya,” terangnya.

Perlu juga ditegaskan, kata dia, kejadian ini juga tidak ada hubungannya dengan salah satu calon anggota DPRD kabupaten yang beredar di sosial media WhatsApp hingga pemberitaan di media cetak maupun online.

Atas tindakan tersebut, Saiful mengancam akan melakukan upaya hukum ke DKPP dan lembaga lainnya atas tindakan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu maupun sentra Gakkumdu Bawaslu Jeneponto.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Hukum, Bustanil Nassa mengatakan bahwa terkait surat keberatan yang dilayangkan oleh Kuasa hukum ke Bawaslu, tentu merupakan haknya untuk melakukan upaya keberatan.

“Pembelaan itu nanti di pengadilan kalau kasus ini lanjut ke pengadilan,” tegas Bustanil.