KabarMakassar.com — Pemungutan suara ulang atau PSU menyusul rekomendasi Bawaslu Sulawesi Selatan rencananya mulai digelar perdana besok Rabu (21/2).
Dimana Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare menjadwalkan PSU dengan dilaksanakan pencoblosan ulang dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Pinrang Muh Ali Jodding memastikan bahwa jadwal PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu sudah dilakukan pleno.
“Yang sudah dijadwalkan bsok PSU untuk TPS 25 Pacongang kecamatan Paleteang tapi cuman jenis surat suara PPWP (pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024),”ungkap Ali Jodding saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (20/2).
“Masih menunggu rekomendasi Bawaslu lagi kerika masih ada potensi PSU di TPS lainnya,”sambungnya.
Terkait pelaksanaan PSU di TPS tersebut, KPU Pinrang juga memastikan kesiapan logistik termasuk undangan bagi pemilih yang melakukan pencoblosan ulang.
“Sudah siap yang satu TPS itu untuk pelaksanaannya besok. Kalau pun masih ada rekomendasi Bawaslu untuk PSU nanti tanggal 25 Februari kita siap digelar,”terang Ali Jodding.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto mengaku sudah menggelar pleno PSU untuk TPS 02 Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
“Insya Allah besok (Rabu 21 Februari 2024) kita laksanakan. PSI yakni pencoblosan ulang dan penghitungan suara jenis surat suaranpemilihan presiden dan wakil presiden,”kata Awal Yanto kepada kabarmakassar.com.
Di Kabupaten Luwu, Ketua KPU setempat Abdullah Sappe Atmaja mengkonfirmasi perihal PSU digelar pada Sabtu (24/2) mendatang.
Adapun lokasi PSU antara lain TPS 6 Desa Pongko, kecamatan Walenrang Utara, PSU 3 jenis surat suara pemilu 2024, PPWP, DPR, DPD.
Selanjutnya TPS 2 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang untuk 5 jenis surat suara pemilu 2024. Dan terakhir di TPS 9 Desa Ilanbatu Uru kecamatan Walenrang Barat untuk jenis surat suara khusus DPRD kabupaten.
“PSU TPS itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Kita tentu harapkan pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif,”ujar Sappe Atmaja kepada kabarmakassar.com.
Sementara itu, sedikitnya ada 55 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi digelar pemungutan suara ulang atau PSU di 19 daerah dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Hal itu terungkap konferensi pers Bawaslu Sulsel terkait rekomendasi status PSU untuk 55 TPS di Sulsel pasca pemilihan Rabu (14/2) lalu.
Berdasarkan rilis Bawaslu Sulsel soal PSU di sejumlah daerah, dimana terbanyak adalah Kabupaten Takalar dengan jumlah 7 TPS berpotensi PSU.
“Jadi ada 3 aturan yang paling banyak diduga dilanggar sehingga TPS tersebut berpotensi PSU. Pertama, terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun tetap mencoblos,”beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dalam konferensi persnya di Makassar, Minggu (18/2).