kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Faisal Amir: PSU Berpotensi Diwarnai Money Politic

Faisal Amir: PSU Berpotensi Diwarnai Money Politic
Mantan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mantan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir turut menanggapi adanya sejumlah TPS yang berpotensi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sulsel.

Menurut pengalaman Faisal Amir sebagai penyelenggara, dalam setiap Pemilu potensi PSU itu selalu ada. Dimana PSU itu sesungguhnya upaya untuk memperbaiki hasil di TPS yang memiliki masalah.

Pemprov Sulsel

Namun, ia berharap Pemilu 2024 kali tidak banyak PSU khususnya di Sulawesi Selatan. Karena menurutnya, semakin banyak PSU berarti semakin banyak masalah. Walaupun PSU tujuannya memperbaiki masalah yang ada.

Untuk itu, ia meminta Bawaslu dan KPU Sulsel harus betul-betul memastikan TPS yang bermasalah perlu PSU atau tidak.

“Jangan sampai tujuannya memperbaiki malah hasilnya semakin memperburuk,”ucap Faisal Amir kepada kabarmakassar.com, Senin (19/2).

“Karena kondisi di lapangan, PSU justru semakin menggila potensi money politic, harga suara per kepala bisa tembus Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa PSU di atur sewsuai UU 7 2017 junto PKPU 25 2023.

“Nah dalam aturan jelas ketika dilakukan PSU berarti ada kejanggalan ditemukan misalnya di surat suara yang tidak seharusnya dia terima,” kata dia.

“Jadi PSU itu tidak harus 5 surat suara, disesuaikan dengan surat suara yang tidak seharusnya diterima DPTb. Jadi PSU bisa 5, 4, 3, 2, dan 1 surat suara. Dan PSU itu adalah pemungutan suara ulang,” tandas Faisal Amir.

Sementara itu, dalam catatan Bawaslu Sulsel ada 55 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi digelar PSU atau PSU di 19 daerah dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Hal itu terungkap saat konferensi pers Bawaslu Sulsel terkait rekomendasi status PSU untuk 55 TPS di Sulsel pasca pemilihan Rabu (14/2) lalu.

Berdasarkan rilis Bawaslu Sulsel soal PSU di sejumlah daerah, dimana terbanyak adalah Kabupaten Takalar dengan jumlah 7 TPS berpotensi PSU.

“Jadi ada 3 aturan yang paling banyak diduga dilanggar sehingga TPS tersebut berpotensi PSU. Pertama, terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun tetap mencoblos,” beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dalam konferensi persnya di Makassar, Minggu (18/2).