kabarbursa.com
kabarbursa.com

Bawaslu Sulsel : 9 Daerah Terindikasi Pelanggaran Pidana

Bawaslu Sulsel : 9 Daerah Terindikasi Pelanggaran Pidana
Ilustrasi indikasi pelanggaran Pemilu 2024 hingga pidana yang ditemukan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulawesi Selatan.
banner 468x60

KabarMakassar.com – Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan pasca Pemilu, Rabu (14/2) lalu dilakukan penelusuran, dimana adanya dugaan indikasi pelanggaran pidana yang terjadi di 9 kabupaten/kota.

Potensi pidana yang terjadi melibatkan oknum yang melakukan pencoblosan atau memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda.

Pemprov Sulsel

“Terindikasi 2 pasal yaitu pasal 516 dan 533, itu bisa masuk pelanggaran pidana,” ungkap Alamsyah dalam konferensi pers didampingi Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihat, di Makassar, Minggu (18/2).

Dijelaskan, bahwa dalam pasa 516 berbunyi, siapa saja atau barang siapa atau setiap orang dengan sengaja menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali dalam 1 TPS atau TPS lain maka terancam pidana 18 bulan dan denda Rp18 juta.

Sementara pasal 533 barang siapa dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain kemudian melakukan pencobloasan lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau di TPS berbeda terancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp18 juta.

“Sejuah ini bahwa berdasarkan laporan yang masuk, ada 9 daerah terindikasi masuk pelanggaran pidana,”tegas Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

“jadi potensi dan masih didalami. Nantinya kasus ini akan ditangani langsung oleh Sentral Gakkundu Sulawesi Selatan,”pungkasnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, ada 9 daerah terindikasi masuk pelanggaran pidana. 9 daerah di Sulsel berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Sulsel, yakni:

1. Kota Makassar: 3 laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihpilihnya

2. Sinjai: dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

3. Palopo: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.

4. Sidrap: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.

5. Luwu Timur: dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihpilihnya

6. Luwu: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.

7. Wajo: dugaan menjanjikan atau memberikan materi lainnya untuk memilih peserta lainnya.

8. Bone: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.

9. Pangkep: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.