kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Komeng Raih 1,3 Juta Suara di Jabar, Ini Tugas dan Peran DPD RI

Komeng Raih 1,3 Juta Suara di Jabar, Ini Tugas & Peran DPD RI
Calon anggota DPD RI Komeng di Dapil Jawa Barat.
banner 468x60

KabarMakassar.com – Perolehan suara komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng dalam perhitungan suara sementara di situs KPU hingga Sabtu (17/2) dengan data masuk 49,69%, Komeng meraup 1.380.427 suara (12,26%).

Angka tersebut jauh melebihi calon-calon lain pada surat suara DPD Jawa Barat. Komeng sempat menyampaikan bahwa visi misinya ingin membentuk Indonesia seperti Korea Selatan. Dimana mampu menjajah negara lain melalui seni dan budayanya. Namun, tujuan utama Komeng mencalonkan diri sebagai anggota DPD Dapil Jawa Barat karena ingin memperjuangkan Hari Komedi.

Pemprov Sulsel

Komeng menjelaskan, alasannya menjadi Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat, hal itu didaskan pada kecintaanya pada dunia komedi. Dimana ia sangat ingin, Hari Komedi selalu diperingati di Indonesia.

“Saya hanya ingin membela Hari Komedi, tapi terlalu sulit tidak masuk, apakah kalau saya masuk ke dalam bisa?” kata Komeng di Jakarta, Jumat (16/2).

Komeng merasa, Hari Komedi seharusnya ada seperti Hari Film dan Hari Musik yang selalu dirayakan tiap tahunnya.

“Semua hari di bidang seni ada, Hari Film, Hari Musik, tapi Hari Komedi ini belum ada,” ujar Komeng. Komeng mengatakan kalau dahulu sudah pernah mengajukan hal tersebut bersama anggota Paski lainnya ke DPR RI.

Karena belum ada kelanjutan, Komeng ingin memperjuangkan lagi sebagai anggota DPD RI. Adapun waktu yang dipilih untuk Hari Komedi Nasional sudah dicanangkan. Yakni 27 September dimana, tanggal terasebut merupakan hari lahir Bing Slamet, atau Ahmad Syech Albar. Almarhum merupakan komedian Indonesia.

“27 September hari lahirnya Bing Slamet, saya sudah bicara dengan putranya Adi Bing Slamet dan dia setuju. Bahkan, pernah delapan atau sembilan atau sepuluh,” katanya sambil tersenyum.

Diketahui, semasa hidupnya, Bing Slamet dikenal sebagai penyanyi, penulis lagu, juga komedian dan diyakini sebagai maestro lawak Indonesia.

Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Sebelumnya fungsi legislasi DPD diemban oleh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden. DPD RI dalam laman resminya menyebutkan para anggota DPD RI yang terpilih memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berikut.

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang yang Berkaitan dengan Daerah DPD berwenang untuk mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Terkait Otonomi Daerah Para anggota DPD turut serta membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Anggota DPD RI berwenang untuk memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Anggota DPD RI melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Anggota DPD RI juga harus aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI memiliki andil dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan Peraturan daerah (Perda).