KabarMakassar.com — Potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan masih terus dilakukan pengkajian oleh pihak penyelenggara maupun Bawaslu.
Di Palopo sendiri, KPU setempat membeberkan adanya potensi PSU di 4 TPS. Hal itu dikatakan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Minggu (18/2).
“Iya ada empat TPS yang akan PSU. Dan sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Palopo sejak kemarin,” jelas Irwandi Djumadin.
Adapun TPS yang berpotensi PSU di Palopi antara lain. TPS 02 Mungkajang, Kecamatan Mungkajang (Pilpres). TPS 15 Rampoang, Kecamatan Bara (Pilpres). TPS 15 Balandai, Kecamatan Bara (Semua Susu). Dan TPS 15 Temmalebba, Kecamatan Bara (DPR RI, DPD, DPRD Prov, DPRD Kota)
“Jadi sudah kami terima (rekomendasi bawaslu) kemarin,” ucapnya.
“Soal jadwal belum kami jadwalkan. Kita tunggu ketersediaan logistik dulu,” lanjutnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana sendiri membenarkan rekomendasi perihal 4 TPS untuk dilakukan PSU.
“Iye sudah. Kami masih menunggu keputusan KPU Palopo,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Terpisah dihubungi, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengaku sejauh ini belum ada rekomendasi resmi terkait PSU untuk TPS di Sinjai.
“Kami masih menelusuri ke teman2 PPS terkait kejadian-kejadian di TPS yan memungkinkan potensi PSU,” ujarnya.
“Kami belum koordinasi, tapi kalu memang Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sebagai kewenangannya maka tentu kami harus siap melaksanakan rekomendasi itu,” sambung Muhammad Rusmin kepada kabarmakassar.com.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua KPU Pangkep, Ichlas. Sejauh ini, kata dia, masih dilakukan pengkajian terkait potensi PSU di sejumlah TPS Pangkep.
Adapun Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto maupun Ketua PU Luwu, Abdullah Sappe Atmaja menegaskan belum ada rekomendasi soal PSU.
“Ini sementara kami diskusikan soal PSU,” singkat Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto.
“Soal PSU di TPS untuk Luwu kami tnggu penyampaian bawaslu,” tandas Ketua KPU Luwu Sappe Atmaja kepada kabarmakassar.com.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan soal potensi penghitungan suara ulang atau PSU masih menunggu rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing kabupaten/kota di Sulsel.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (17/2).
Ditegaskan Upi, bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi sesuai usulan PSU di tempat pemungutan suara (TPS) di 13 daerah di Sulsel. Dimana jumlah 38 TPS di sejumlah daerah berpotensi atau masih sebatas usulan PSU.
“Masih tunggu rekomendasi Bawaslu. Iye belum fix (tunggu rekomendasi). Data tentang PSU masih bergerak terus,” ungkap Upi Hastati.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menjelaskan bahwa adapun tiga kategori aturan PSU dengan emperhatikan hal-hal yang terjadi di lapangan, maka menjadi dasar rekomendasi Bawaslu dilakukan PSU adalah.
1. Pemilih dari luar daerah (tidak berdomisili setempat), tidak memiliki keterangan Pindah Memilih (DPTb), yang bersangkutan melakukan pencoblosan. Berapa jenis Surat suara yang dipakai, itu yang di PSU-kan
2. Pemilih DPTb yang semestinya hanya diberi 2 jenis Surat Suara, ternyata diberi lebih (3, 4, atau 5). Untuk jenis Surat suara kelebihan ini yang di PSU kan.
3. Jika ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, baik di TPS sama atau TPS berbeda. Jika TPS berbeda, maka tempat memilih yang ke-2 atau selanjutnya itu yang di PSU-kan.