KabarMakassar.com — Bawaslu RI mengeluarkan himbauan kepada Peserta Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan pelaksana Kampanye Pemilu di masa tenang agar membersihkan Bahan Kampanyenya (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sejumlah point himbauan pun disampaikan oleh Bawaslu melalui akun instagram @bawasluri
1. Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan selasa 13 Februari 2024.
2. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan selasa 13 Februari 2024.
3. Menyampaikan lampiran penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Tak hanya itu, Bawaslu RI juga melarang Peserta Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan pelaksana Kampanye Pemilu dalam waktu masa tenang.
1. Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaiman dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
2. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan dimasa tenang.
3. Serta melakukan kampanye Pemilu.
Apabila himbauan dan larangan ini tak diindahkan oleh Peserta Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan Pelaksana Kampanye Pemilu maka Bawaslu RI akan memberikan sanksi tegas.
1. Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
2. Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
3. Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.