kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Ini Jadwalnya

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa (Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto, Sulawesi Selatan mulai membuka layanan pengaduan pelanggaran Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada tim Kabarmakassar.com, Jumat (19/1).

Pemprov Sulsel

Ia mengatakan bahwa Bawaslu Jeneponto sudah membuka jam layanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran dengan jadwal yang sudah ditentukan.

” Kami siap terima laporan masyarakat sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ujarnya.

Sementara di hari Jumat, Kami tetap buka pada pukul 08.00 hinga 16.30 Wita,”tambah Bustanil.

Lain halnya apabila pelanggaran terjadi di masa tenang maupun di hari pencoblosan maka jadwal pengaduan ini dapat dibuka selama 24 jam.

” Kecuali laporan yang disampaikan pada masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan 1×24 jam,” pungkasnya.