KabarMakassar.com — KPU Sulawesi Selatan memberikan batas waktu sampai 15 Januari 2024 kepada masyarakat yang ingin pindah memilih. Dimana penyelenggara sendiri memberikan format bagi pemilih yang mau pindah mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ada pun syarat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
Sedikitnya ada sembilan syarat atau kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
“Iye sudah disosialisasikan. Kita sosialisasi terus menerus. Bahkan beberapa tempat kami jemput bola seperti stiba, PIP, BPKP dan banyak lagi yang lain. Jika belum mengetahui tata cara silahkan mendatangi pps di tiap kabupaten/kota,”ungkap Koordinator Divisi Data KPU Sulsel Romy Harminto kepada kabarmakassar.com, Jumat (12/1).
“Untuk Makassar ada 153 posko di kelurahan dan 75 di kecamatan dan di KPU makassar sendiri. Posko buka dari jam 08-21 malam,”jelasnya.
Deadline atau batas waktu pada Senin 15 Januari, KPU sendiri menegaskan tidak ada lagi perpanjangan perihal tahapan tersebut.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan bahwa terkait tahapan pindah memilih sudah menjadi bagian Dalam pengawasan kepada masyarakat.
Menurutnya bahwa memang aturan di PPKPU memberi batas waktu pengurusan DPTb sampai tanggal 15 Januari, kecuali mereka yang pindah memilih karena dirawat di RS.
Termasuk ditahan di LP, karena bencana alam di daerahnya atau karena tugas. Sehingga harus memilih di luar TPS di mana dia terdaftar, maka bisa sampai tanggal 7 November.
Namun, dari pengawasan di lapangan, ia menemukan masih banyak masyarakat terutama para mahasiswa yang masih kurang mengetahui soal tahapan pindah memilih tersebut.
“Dari beberapa komunitas mahasiswa yang saya dapati, saat saya tanyakan apakah telah mengurus keterangan pindah memilih jika mereka rencana tidak balik. Mereka justru bertanya bagaimana caranya, apa bisa. Ini menjelaskan bahwa mereka masih banyak tidak tahu,”ujar Saiful Jihad saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.
Karenanya dalam beberapa kesempatan ia menyarankan jika mahasiswa dari luar daerah bisa memilih di tempat mereka saat ini dengan mengurus form A5 di KPU daerah masing-masing.