KabarMakassar.com — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi memberikan empat rekomendasi terkhusus kepada APH atau lembaga hukum dalam menguatkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
Setidaknya ada empat poin penting dalam catatan akhir tahun 2023 yang dilakukan ACC Sulawesi pada Senin (8/1).
Diatanranya bahwa Penindakan kasus Tipikor oleh APH harus dilakukan prinsip transparansi dan akuntabel. Kedua, APH harus menyampaikan informasi terkait penanganan perkara secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ketiga, PN Makassar harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime olehnya putusan itu juga harus luar biasa bukan sebaliknya.
Dan terakhir, Komisi Yudisial perlu melakukan pemantauan secara intens khususnya kepada terdakwa dalam penanganan perkara di PN Tipikor Makassar.
Dalam catatan ACC Sulawesi, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutus bebas atau memvonis bebas 30 terdakwa korupsi.
Sedangkan yang dijatuhi putusan lepas hanya satu terdakwa. Hal itu diungkap Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka di kantornya, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (8/1).
Dimana ada 30 terdakwa korupsi yang divonis bebas hakim pada Pengadilan Negeri Makassar selama 2023. Selain vonis bebas, terdapat juga putusan lepas, putusan ringan hingga denda yang hanya mencapai puluhan juta rupiah.
“Dari catatan kami putusan hakim tipikor PN Makassar tahun 2023, untuk putusan bebas ada 30 terdakwa dan satu terdakwa korupsi dijatuhi putusan lepas,” ujarnya.
“Kalau untuk putusan terendah itu satu tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan yang paling tertinggi itu 13 tahun dan denda Rp 50 juta,”jelasnya.
Dimana tren putusan bebas bagi terdakwa korupsi di tahun 2023 disebut Hamka mengalami peningkatan yang signifikan. Dimana pada 2022 lalu hanya 11 terdakwa yang divonis bebas, sementara 2023 mengambil peningkatan dengan 30 terdakwa korupsi divonis bebas oleh hakim.
Hamka mengatakan ACC Sulawesi memberi beberapa catatan rekomendasi diantaranya penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Kemudian aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi disebut harus terbuka dan transparan pada publik dengan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Termasuk juga hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi diminta untuk melihat kasus korupsi sebagai kasus kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime dengan mengeluarkan putusan-putusan yang luar biasa pula bagi terdakwa korupsi.