kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ACC Sulawesi Beberkan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

ACC Sulawesi saat merilis perkara dan kasus tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2023 di 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan di kantor ACC Sulawesi, Senin (8/1).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi merilis kasus perkara tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2023 di Sulawesi Selatan.

Dimana instansi yang paling banyak ditemukan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2023

Pemprov Sulsel

Sektor atau instansi terbanyak terjadi tipikor tahun 2023 dipusaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak 42 kasus.

Hal itu dipaparkan Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi pada catatan akhir tahun 2023 di kantornya Makassar, Senin (8/1).

“Untuk kasus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 37 kasus, Pemberdayaan 24 kasus, Dana Desa 12 kasus dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 11 kasus,”beber Hamka.

Adapu kasus di sektor pendidikan, ACC menyebut ada enam kasus yang ditemui sepanjang 2023 ini. Sumber Daya Alam (SDA) enam kasus dan Bansos atau Hibah empat kasus. Sedangkan untuk Honorarium, Kesehatan, Suap dan Pungli masing-masing dua kasus.

“Trend sektor korupsi dua tahun ini, 2022-2023 ada perubahan,”ujarnya.

“Tahun 2023 ini terbanyak BUMN 42 perkara, kalau tahun 2022 itu Dana Desa dan infrastruktur 26 perkara,”jelasnya.

Korupsi pada sektor BUMN di tahun 2023 lanjut Hamka, menyeret 17 orang pegawai dan menjadi terdakwa dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp36,9 miliar.

Begitu juga dengan trend aktor korupsi selama dua tahun terkahir. Hamka mengatakan dari sebelumnya didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah ke pihak swasta.

Dengan catatan pada tahun 2022, ada 41 ASN terdakwa korupsi dan 36 dari pihak swasta. Sedangkan di 2023, pihak swasta 58 terdakwa dan ASN 42.

“Sama dengan trend sektor korupsi ikut mengalami perubahan,” ungkap Hamka.

Untuk terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepanjang tahun 2023 mencapai ratusan orang.

Hamka mengatakan dari sebelumnya didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah ke pihak swasta. Dengan catatan pada tahun 2022, ada 41 ASN terdakwa korupsi dan 36 dari pihak swasta. Sedangkan di 2023, pihak swasta 58 terdakwa dan ASN 42.

“Sama dengan trend sektor korupsi ikut mengalami perubahan,” ungkap Hamka.

Sedangkan untuk terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepanjang tahun 2023 mencapai ratusan orang.

Selain itu, ACC juga mencatat, mulai Januari hingga Desember 2023, ada sebanyak 150 terdakwa korupsi yang disidangkan dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp127 miliar.

“Kalau untuk total perkara korupsi yang disidangkan di PN Makassar selama tahun 2023 berdasarkan catatan kami sebanyak 149 perkara,” ujarnya.

Jika dibanding dengan tahun 2022 lalu, trend perkara korupsi yang disidangkan di PN Makassar disebut mengalami peningkatan pada tahun 2023. Dimana pada tahun 2022 ada sebanyak 114 perkara tipikor yang disidangkan, 121 terdakwa yang disidangkan dan kerugian negara mencapai Rp86,3 miliar.

“Di tahun 2023 ada peningkatan, mulai dari jumlah perkara, terdakwa hingga kerugian negara,”kata Hamka.

Sementata itu, kepada KabarMakassar.com, Divisi Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan menanggapi secara khusus di lingkup Kejati Sulsel maupun kejari kabupaten/kota.

Dimana kata dia, mengenai kejati/kejari, ada beberapa kasus yang mandek baik itu jalan ditempat di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Di tingkat penyelidikan, kejati/kejari kerap membuka kasus baru dan telah memberikan keterangan akan diproses maupun memanggil beberapa pihak.

“Hanya saja, setiap proses tidak dibuka, apakah ini tetap berlanjut atau tidak. Sedangkan di penyidikan, beberapa kasus telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang bahkan ada penetapan tersangka,”ujarnya.

“Tapi penetapan tersangka ini tidak lanjut ke pengadilan setelah kita konfirmasi pada pengadilan tipikor. Info tentang apakah kasus ini dihentikan atau tidak, ini tidak muncul,”sambung Ali Asrawi.

Di Polda Sulawesi Selatan, ACC Sulawesi mencatat jumlah kasus korupsi yang ditangani jajaran Polda Sulsel sebanyak 78 kasus.

Terdiri 30 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel dan 48 kasus polres-polres jajaran. Dari 78 kasus tersebut, 55 masih dalam penyelidikan sementara 23 lainnya sudah dalam tahap penyidikan. Sementara untuk kasus korupsi yang ditangani jajaran Kejati Sulsel sebanyak 64 kasus.

Dimana terdiri dari 17 kasus yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel dan 47 kasus korupsi yang ditangani jajaran kejari.