KabarMakassar.com — Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan Mustari usai dikonfirmasi via What’s App oleh Tim Kabarmakassar.com, Senin (8/1) malam.
“Penyerahan laporan ini sudah diajukan kemarin oleh 16 Parpol. Namun 1 Partai lainnya belum melaporkan yakni, Partai Garuda,” kata Mustari.
Ia pun mengungkapkan, alasan Partai Garuda tak memasukkan Laporan LADK lantaran terkendala dengan Aplikasi.
” Cuma tidak membawa dokumen fisik dan tidak menindak lanjuti juga pelaporannya di aplikasi Sikadek,” ungkapnya.
Meski begitu, Ketua Partai Garuda semalam tetap hadir dalam pertemuan ini. Hanya saja kata Dia, mereka hanya melakukan proses registrasi saja.
Dengan kondisi demikian, KPU hanya melaporkan hal tersebut ke KPU Provinsi Sulsel dan sesuai fakta Laporan LADK-nya diambil alih oleh DPW.
Sementara untuk pembukaan Rekening khusus dana Kampanye, Mustari menyebutkan hanya 17 yang membuat dari 18 Partai Politik.
” Hanya minus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),” sebut Mustari.