KabarMakassar.com — KPU Sulawesi Selatan siap mengkaji perihal SK (surat keputusan) terhadap pemecatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang.
Dimana diketahui pemecatan dilakukan eks KPU Makassar, karena diduga terbukti melanggar kode etik.
Mereka dipecat dengan alasan dugaan kuat terbukti menerima Rp200 ribu dari caleg. Kini terus melakukan protes untuk diberikan kesempatan memberikan hak jawab atas pemecatan tersebut.
Dimana pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12) lalu.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto saat dikonfirmasi KabarMakassar.com mengatakan, jika KPU Sulsel akan mengkaji putusan KPU Makassar terhadap PPK dan PPS di Kecamatan Ujung Pandang yang dipecat KPU Makassar.
Pihaknya akan memeriksa dokumen dan alat-alat bukti yang menghasilkan dua keputusan berbeda. Kemudian akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Pada intinya kami KPU Provinsi mendengarkan saran dan hak jawab semua pihak. Sementara kita lihat ini surat keputusan komisioner sebelumnya, jadi nanti ke depan kita lihat dulu alat-alat buktinya dan keputusannya kemudian akan di tindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (27/12).
Dalam pemecatan itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) lalu.
Adapun Anggota PPK Ujung Pandang yak dipecat yakni Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Firmansyah Azir.
“Semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar,”tegas Romy Harminto.