kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rudapaksa Muridnya, Oknum Guru di Jeneponto Terancam 12 Tahun Penjara

Foto: Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar. (Foto : Dok. KabarMakassar Nasrullah Patha).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/12).

Pemprov Sulsel

Terduga Pelaku merupakan oknum Wakil Kepala Sekolah sekaligus sebagai guru Olahraga korban berinisial SL sedangkan korbannya berinisial AL.

Diceritakannya, ihwal peristiwa kronologinya ini bermula sekitar pukul 09.00 Wita, pada Sabtu (16/12) kemarin.

Ia menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika memanggil korban keruangannya.

Terduga pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban sebanyak tiga kali. Namun saat percobaan pertama, SL kepergok teman korban.

“Awalnya cium-cium biasa namun tiba-tiba teman korban masuk keruangan sehingga aksi pelaku terhenti,” ucap AKP Supriadi Anwar.

Setelah teman korban meninggalkan ruangan, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku mulai meraba-raba tubuh yang lainnya hinga fase ketiga itu juga sudah memeluk dan memulai proses-proses yang lainnya,” ucap AKP Supriadi Anwar.

Setelah berhasil meluapkan hasratnya, terduga pelaku mengancam korban agar kejadian ini tak dilaporkan kepada orang lain.

Atas kejadian tersebut, SL kini harus mendekam dibalik jeruji besi Kantor Mapolres Jeneponto dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman Undang-undang perlindungan anak.

“Kita terapkan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.