KabarSelatan.id – Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Muhammad Azwar mulai angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, BPKD disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 367 juta dari anggaran pembayaran belanja jasa tenaga ahli kepada penyedia pada Tahun Anggaran 2022.
Menanggapi hal itu, Muhammad Azwar selaku Sekretaris MP-TPTGR dan selaku Tim Tindak Lanjut Hasil Temuan Pemeriksaan Kabupaten Bantaeng mengaku memandang penting untuk mengklarifikasi terkait informasi kerugian daerah tersebut.
Menurutnya, temuan tersebut sudah masuk dalam lingkup pelaksanaan tugas kami yang menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Lebih lanjut kata dia, rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp 367 juta sudah ditanggung oleh pihak ketiga melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk menyetorkan ke RKUD Kabupaten Bantaeng,
"Hal itu sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam pasal 20 ayat 3 tentang kewajiban menindaklanjuti setiap rekomendasi dalam LHP BPK-RI selambat-lambatnya 60 hari semenjak laporan diterima," ujar Muhammad Azwar usai ditemui diruang kerjanya. Kamis (02/11).
Mengutip hal itu, Azwar mengungkapkan bahwa, pengisian formulir rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK memang dibatasi sampai 60 (enam puluh) hari kalender.
Sebab, apabila melewati durasi waktu pemulihan kerugian negara atau pun daerah, maka akan berdampak dalam proses hukum sebagaimana Perjanjian Kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang mengisyaratkan “indikasi pidana” atau “kesalahan administrasi," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan tersebut terbukti berindikasi pidana, maka pihak APH akan mengambil alih urusan tersebut.
Sebaliknya, apabila Hasil Pemeriksaan hanya berindikasi kesalahan administrasi maka proses penyelesaiannya akan dituntaskan selama 60 hari ke depan.
"Salah satu ketentuannya adalah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima dan dinyatakan “telah selesai” oleh APIP atau BPK," jelasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, maka pihaknya menguji kasus temuan yang membelit Kantor BPKD Kabupaten Bantaeng dinyatakan sudah selesai sesuai ketentuan yang berlaku selama tempo 60 hari melalui data DRTLHP BPK RI.
Melalui data ini, maka pihaknya melakukan pemutakhiran data setiap semester pada pelaksanaan PTL BPK RI.
"Maka kami informasikan bahwa LHP BPK RI Nomor 47.B/LHP/XIX/MKS/05/2023 terbit pada tanggal 23 Mei 2023 Tindak Lanjut pengembalian ke kas daerah sudah disetorkan melalui STS pertanggal 14 Juni 2023, STS pertanggal 05 Juli 2023, STS pertanggal 18 Juli 2023, dan dilakukan pelunasan STS pertanggal 21 Juli 2023, yang kemudian dinyatakan status TS (Telah Selesai) melalui Aplikasi SIPTL BPK RI (sistem informasi tindak lanjut) yang selanjutnya pada semester II PTL BPK akhir tahun ini akan dilaksanakan pemutakhiran data dirilis Buku DRTLHP BPK RI," tegas Azwar.
Dengan terbitnya rilisan LHP pada tanggal 23 Mei 2023 lalu dengan interval waktu 60 hari yang jatuh pada 24 Juli 2023. Maka temuan sebesar Rp 367 juta tersebut sudah diselesaikan sejak tanggal 21 Juli 2023 lalu.
"Hal ini mengisyaratkan telah berkesesuaian dengan batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan baik pada pasal 20 ayat 3 (UU 15 Tahun 2004) serta komitmen perjanjian APH dan APIP, oleh karena itu kami sebagai Tim Tindak Lanjut menegaskan untuk Informasi Kerugian Daerah telah dilakukan pemulihan keuangan negara tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang undangan," tandasnya.
Oleh sebab itu, selayaknya dan sepatutnya berdasarkan kaidah hukum, pihaknya mengajak serta agar dapat menempatkan permasalahan ini kembali ke realnya dalam rangka kepastian hukum yang telah menjadi pedoman pelaksanaannya.
Apabila dikemudian hari ditemukan atau pun didapatkan informasi kerugian seperti yang dimaksud, agar sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu melalui Tim Tindak Lanjut dan selaku Sekretaris Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Bantaeng.
"Tentunya, Kami siap untuk membuka komunikasi dengan masyarakat maupun seluruh pemerhati yang memiliki fungsi control sosial atas jalannya roda pemerintahan," pungkas Azwar.