kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Ada Ganti Rugi, Sejumlah Warga Tolak Pembangunan Talud Jembatan Munte

banner 468x60

KabarSelatan.id — Sejumlah Warga Munte, Desa Bonto Matene, Kecamatan Turatea keluhkan pembangunan talud Jembatan Munte.

Keluhan itu bukan tanpa dasar, warga menolak lantaran lahannya yang bakal dibanguni talud tidak mendapat ganti rugi.

Pemprov Sulsel

Basri salah seorang warga yang menolak hal itu mengatakan jika lahan yang berada didepan rumahnya bakal dibanguni pondasi.

"Ada sekitar lebih 1 x 13 meter lahan saya yang akan digunakan untuk pembangunan talud Jembatan namun pemerintah tak memberikan ganti rugi," ucapnya kepada kabarselatan.id, Kamis (30/6).

Ia pun menegaskan jika talud itu tetap  dibangun tanpa ada penyelesaian sengketa maka ia akan mengambil tindakan keras.

"Bukan apanya pak, masa mau membangun diatas lahan saya baru belum dibayar kan cari gara-gara,"tegas Bakri.

Kalau pun mereka ingin tetap melanjutkan pekerjaan maka pihak terkait wajib menyelesaikan tanggung jawab tersebut sebelum melakukan pekerjaan.

"Kalau mereka ingin tetap melanjutkan pekerjaan maka mereka harus memberikan ganti rugi sekitar Rp. 25 juta," bebernya.

Oleh karena itu, kami meminta pemerintah  agar polemik ini tak berlangsung lama.

"Kami memohon kepada pemerintah agar permasalahan ini segera mendapatkan solusinya," pinta Bakri.

Bahkan kata dia, penanggung jawabnya sudah pernah mendatangi rumahnya namun tetap tak ada hasil. 

" Pengakuannya (pelaksana) tidak ada ganti rugi yang diberikan untuk warga apabila pekerjaan proyek jembatan seperti ini,'katanya.

Sementara Muhammad Taqwa selaku Kontraktor mengaku jika memang benar tak ada ganti rugi untuk pembangunan talud jembatan ini.

"Soal ganti rugi memang tidak ada, dan itu berdasarkan RAB,"akunya.

Namun kata dia, jika ingin kejelasan terkait informasi ganti rugi tersebut maka silahkan langsung ke BPBD Jeneponto.

"Kalau mauki lebih jelasnya datangmaki saja ke BPBD. Carimaki PPTKnya yang bernama abu. Mungkin adaji solusinya," cetus Takko sapaannya.