kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pertamina Setor Pajak PBBKB Terbesar di Sulawesi

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tekanan harga minyak dunia yang terus meningkat, Pertamina Marketing Region (MOR) VII memberi kontribusi pada pendapatan daerah melalui setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terbesar di wilayah Sulawesi. 

Itu selama triwulan (TW) I 2018, sumbangsih PBBKB Pertamina MOR VII naik 15% atau sebesar Rp300 miliar rupiah, dibandingkan triwulan yang sama pada tahun 2017 senilai Rp262 miliar.

Pemprov Sulsel

Pencapaian ini menjadi kontribusi PBBKB terbesar yang berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di enam provinsi wilayah Sulawesi. 

Hal tersebut di bahas dalam kegiatan Rapat Kordinasi dan Rekonsiliasi PBBKB Triwulan IV 2017 dan Triwulan I 2018 Pertamina bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) se-Sulawesi pada 14 Agustus 2018 lalu di Palembang.

"Pada TW I 2018, dari keenam provinsi di Sulawesi, Sulawesi Selatan menyumbang PBBKB terbesar yakni Rp135 Miliar atau naik 14% dibanding TW I tahun 2017 senilai Rp118 miliar” ungkap Unit Manager Communication  dan CSR MOR VII, M. Robby Hervindo, Jumat, 28 September 2018

Tidak hanya itu selama periode 2017, Pertamina MOR VII juga membukukan kenaikan kontribusi PBBKB sebesar Rp1,17 triliun, atau naik 15% dibandingkan tahun 2016.

Roby menjelaskan, di provinsi Sulawesi Selatan, PBBKB merupakan PAD penyumbang terbesar ketiga, setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

“Dari target PBBKB Sulsel tahun 2018 sebesar Rp596 miliar, hingga TW I 2018 Pertamina telah menjadi kontributor pajak terbesar yakni menyumbang 23% dari target PBBKB Sulsel,” kata Roby

Kontribusi PBBKB ini lanjut Roby, berasal dari peningkatan konsumsi BBM berkualitas seperti Perta Series dan Dex Series di wilayah Sulawesi.

“Meskipun harga bahan bakar jenis umum ini mengalami kenaikan mengikuti harga minyak dunia, namun tetap dipilih konsumen. Terlihat pada TW I 2018, konsumsi bahan bakar berkualitas naik signifikan sebesar 74% atau 99 ribu KL dibanding TW I 2017 sebesar 12 ribu KL. Di sisi lain, konsumsi Premium turun 20% atau 169 ribu KL dibandingkan TW I 2017 sebesar 212 ribu KL,” jelasnya.

Peningkatan konsumsi BBM berkualitas inilah yang berdampak pada capaian PPBKB, dimana tarif pajak penjualan produk bahan bakar berkualitas (Pertalite, Pertamax, Dex, Dexlite, Pertamax Turbo) mencapai 7,5%. Sedangkan tarif pajak penjualan BBM Penugasan Premium dan BBM Subsidi Solar sebesar 5%. 

“Jadi penggunaan BBM berkualitas seperti Pertamax dan Pertalite, tidak hanya bermanfaat bagi pengguna kendaraan maupun lingkungan. Makin banyak konsumsi Pertamax, Pertalite, ataupun Dexlite, maka makin besar juga penerimaan pajak daerah yang tentunya akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," kata Roby.

Adapun kegiatan Rapat Kordinasi dan Rekonsiliasi PBBKB dilakukan guna memastikan akurasi pembayaran PBBKB oleh Pertamina MOR VII serta membahas isu-isu terbaru seputar PBBKB bersama Dispenda se-Sulawesi. 

“Pertamina telah patuh menyampaikan laporan secara berkala dan transparan. Pembayaran PBBKB langsung disetor dari Pertamina ke masing-masing rekening Bapeda Provinsi. Selain itu pelaporan pajak Pertamina juga selalu diaudit oleh BPK setiap tahunnya,” tutupnya